KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dari 13 kecamatan di Pamekasan, baru enam kecamatan yang telah mengadakan pembangunan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, dan recycle (TPS3R). Namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan terus melakukan koordinasi dengan desa, kecamatan ataupun kelurahan untuk mewujudkan program TPS3R di setiap kecamatan.
Staf fungsional ahli Teknik Penyehatan Lingkungan DLH Pamekasan Buyung Sebastian melalui staf persampahan Bidang Pengelolaan Sampah DLH Pamekasan Yunus mengatakan, keenam kecamatan tersebut adalah Pademawu, Pamekasan, Tlanakan, Palengaan, Pegantenan, dan Waru.
Jumlah TPS3R yang diajukan dari Pademawu dengan total 4 unit TPS, Kecamatan Pamekasan sebanyak 9 unit TPS. Kemudian Kecamatan Tlanakan, Palengaan, Pegantenan dan Waru, masing-masing 1 unit TPS.
Keberadaan TPS3R, menurut Yunus, sebagai salah satu upaya untuk mengatasi persoalan penumpukan sampah di pinggir jalan. TPS3R tersebut dikelola oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM). Namun ketersediaan fasilitasnya diajukan oleh kepala desa atau kelurahan setempat kepada pemerintah.
“Total ada 17 unit TPS dari enam kecamata,. Paling banyak Kecamatan Pamekasan, ada 9 unit,” jelas Yunus.
Dalam hal ini, DLH memfasilitasi kecamatan atau lurah yang ingin mengajukan TPS3R tersebut. Saat ini, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan desa, kecamatan ataupun kelurahan untuk mewujudkan realisasi TPS3R ini di masing-masing kecamatan di Pamekasan.
Namun Yunus mengakui, masing-masing kecamatan masih kurang sadar akan pengelolaan sampah. Hal itu diakui menjadi salah satu penyebab sedikitnya kecamatan yang telah merealisasikan pengajuan TPS3R.
Pihaknya berharap, masyarakat segera melakukan pengajuan TPS3R demi pengelolaan sampah yang baik dan guna tidak mencemari lingkungan dengan membuang sampah sembarangan.
“Kami berharap masyarakat sadar untuk tidak mencemari lingkungan dengan membuang sampai ke sembarang tempat, apalagi ke sungai. Lebih-lebih membakarnya di sembarang tempat,” ungkap Yunus.
Reporter: KM 65
Redaktur: Wawan A. Husna