KABARMADURA.ID | SUMENEP -Sepanjang tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijalankan, sudah terdapat beberapa pelaksana diberhentikan. Setidaknya sudah enam anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang diberhentikan. Namun penggantinya sudah diproses dan langsung diambil sumpah jabatan.
Ketua KPU Sumenep Rahbini mengingatkan, rata-rata yang menjadi alasan bukan persoalan pelanggaran, tetapi memang karena ketidaksanggupan dalam menjalankan tugas sebagai personelnya.
“Hampir alasan mereka karena tidak sanggup, sehingga memundurkan diri,” katanya.
Sehingga, dia meminta agar PPS yang baru dilantik segera menyesuaikan ritme kerjanya. Sebab, tahapan pemilu masih panjang. Tahapan yang sedang berjalan di tingkat PPS yaitu terkait pemutakhiran data pemilih.
Selain itu, saat ini KPU Sumenep sedang memverifikasi administrasi berkas pencalonan bakal calon anggota DPRD Sumenep. Sehingga, atas terjadinya dinamika yang ada, tahapan itu tidak terganggu.
“Totalitas, integritas dan profesionalitas adalah salah satu kunci penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Sekadar diketahui, perinciannya, PAW pertama terjadi pada Februari. Terdapat tiga anggota PPS dari tiga desa yang diganti. Yakni ketua PPS Jangkong, Kecamatan Rubaru, Suyibno diganti Uswatun Hasanah karena tidak bisa melaksanakan tugas PPS.
Selanjutnya, anggota PPS Romben Rana, Kecamatan Dungkek, Kusairi, yang diganti Ach. Fawaid. Kusairi diberhentikan karena mengundurkan diri dari anggota PPS. Ketiga, anggota PPS Karangnangka, Kecamatan Raas, Sri Rukaiyah, diganti Sunardi dengan alasan mengundurkan diri.
Pada bulan ini, KPU Sumenep kembali melakukan PAW terhadap PPS di tiga desa. Ketua PPS Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Imam Anas Mubarok, mengundurkan diri. KPU Sumenep kemudian mengangkat Syarif Hidayatullah sebagai penggantinya.
Kemudian anggota PPS Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kurniyatis Ziyadah, diganti Imam. Selanjutnya anggota PPS Desa Saseel, Kecamatan Sapeken, Miftahul Arifin diganti Herdiyanto. Miftahul Arifin memilih mengundurkan diri sebagai tenaga ad hoc KPU Sumenep.
Pihaknya tidak perlu melakukan seleksi lagi untuk melakukan PAW. Sebab, saat seleksi PPS diambil enam peserta pilihan sebagai calon PPS. Sementara yang dilantik sebagai anggota PPS hanya tiga orang, sesuai urutan peringkat. Karena itu, calon anggota PPS yang berada di urutan keempat otomatis mengisi jika terdapat tenaga ad hoc yang kosong.
“Mereka mundur semua. Ada surat pengunduran dirinya,” pungkasnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna