KABARMADURA.ID | SAMPANG–Sebanyak enam orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, mengaku tidak pernah menerima honor selama menjabat. Mereka bertugas sejak tahun 2016 sampai 2021. Namun sekali pun tidak pernah menerima honor.
Oleh sebab itu, keenam anggota BPD tersebut sepakat melaporkan mantan kepala Desa Karang Gayam ke Mapolres Sampang atas dugaan tindak pidana korupsi. Laporan disampaikan ke Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sampang pada Jumat (4/11/2022) lalu.
Kedatangan mereka ke Mapolres Sampang difasilitasi oleh Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK). Ketua L-KPK H. Suja’e menerangkan, Desa Karang Gayam saat ini dipimpin oleh seorang penjabat (pj). Namun, mantan kades harus tetap bertanggung jawab.
“Awalnya kasus ini mau diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Dibuatlah perjanjian bahwa mantan kades siap membayar semua honor. Tapi janjinya palsu. Maka proses hukum jadi jalan terakhir,” ucapnya.
Bahkan, lanjut Suja’e, surat perjanjian itu ditandatangani oleh mantan kades di hadapan camat Omben. Namun mantan kades tersebut tidak menetapi janjinya. Anggota BPD kembali mempersoalkan. Hingga kemudian dibuat surat perjanjian kedua pada 24 Juni 2022 lalu.
Surat perjanjian itu ditandatangani dan disaksikan oleh camat Omben. Dalam isi perjanjiannya, mantan kades tersebut berjanji akan membayar honor BPD paling lambat pada akhir bulan Oktober. Namun Namun, hingga batas yang ditentukan tiba, tidak kunjung dibayarkan.
“Setelah kami hitung, total honor yang tidak diserahkan oleh mantan kades lebih dari Rp200 juta,” ujar H. Suja’e.
Hingga berita ini ditulis, Mantan Kades Karang Gayam Dehili tidak merespon upaya konfirmasi dari Kabar Madura.
Reporter: Ali Wafa
Redaktur: Wawan A. Husnar: Wawan A. Husna