Fasilitasi Sertifikat Halal dan Legalitas Merek Di Sumenep Ditiadakan

News105 views

KABARMADURA.ID | SUMENEPProgram fasilitasi sertifikat halal dan legalitas merek pada 2023 ditiadakan. Alasannya, terkendala anggaran. Hal itu diungkapkan staf Manajemen Mutu Industri Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Sumenep Achmad Badawie.

Achmad Badawie beralasan, terkendalanya anggaran tersebut disebabkan difokuskan pada program lainnya seperti pembentukan sentra Industri kecil menengah (IKM). Jadi, saat ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumenep terkait hanya fokus pada pembinaan tahun sebelumnya.

Namun, kata dia, meskipun tidak ada program fasilitasi sertifikat halal dan legalitas merek, tidak masalah. “Sebab, saat ini kami fokus pada pengembangan serta pembinaan pada tahun sebelumnya,” katanya Senin (9/1/2023).

Pria yang kerap disapa Ahmad itu mengatakan, meskipun program tersebut absen tahun ini, masih memiliki harapan pada perubahan anggaran keuangan (PAK) 2023. “Karena, biasanya setiap tahun dianggarkan,” paparnya.

Baca Juga:  Program FKUB di Kabupaten Sumenep Menyusut

Saat ini, kata Ahmad, di Sumenep, ada sebanyak 338 IKM yang belum mendaftarkan diri dalam program fasilitasi sertifikat halal dan legalitas merek.

Ahmad menjelaskan, program tersebut bukan tanpa dasar. Tetapi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang mulai diterapkan sejak 17 Oktober 2019 lalu. Sesuai Undang-Undang Produk Halal Tahun 2014 diperbaharui pada tahun 2019 bahwa produk yang beredar harus bersertifikat halal.

“Jika di 2023 tidak ada program, maka dapat diusahakan pada 2024,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) Industri Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Sumenep Agus Eka Haryadi mengutarakan, masyarakat belum memiliki kesadaran bahwa sertifikasi halal dan legalitas merek itu sangat penting bagi produknya. “Hal itu yang membuat program tersebut tidak diprioritaskan,” bebernya.

Baca Juga:  Kios Masih Kosong, Satpol PP Pamekasan Pastikan Ada Penertiban

Target Capaian Sertifikasi Halal dan Legalitas Merek

2019

Target: 300

Capaian:

Sertifikasi Halal  37

Legalitas Merek 37

2020

Target: 300

Capaian:

Sertifikasi Halal  37

Legalitas Merek 37

2021

Target 100

Capaian:

Sertifikasi Halal 37

Legalitas Merek 67

2022

Target 100

Capaian:

Sertifikasi Halal 0 (nol)

Legalitas Merek 5

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Moh Hasanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *