KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Penindasan terhadap warga Palestina oleh Israel cukup menuai respon keras dan tindakan tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yakni, mengeluarkan fatwa haram hukumnya membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina. Hal tersebut diungkapkan Ketua MUI Pamekasan KH. Ali Rahbini, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, sebagai bentuk tindakan tegas pemboikotan terhadap berbagai produk dari produsen Israel dengan membentangkan spanduk. Tujuannya, agar masyarakat bisa tergugah hatinya untuk tidak menggunakan produk yang pro terhadap Israel.
“Kami mengajak kepada semua masyarakat dan ormas lainnya bisa bekerjasama atau pihak terkait agar bisa sama-sama tidak membeli produk dari produsen yang mendukung Israel,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, fatwa tersebut tertuang pada Fatwa MUI No 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Namun, sejauh ini belum bisa menginventarisasi secara jelas dari ratusan produk yang dijual di Indonesia. Sehingga masih menunggu hasil analisis dari MUI pusat. Sementara hasil informasi yang diterima, kurang lebih ada 120 produk yang ada kaitannya dengan Israel.
“Jadi yang haram itu bukan barangnya, bukan dzatnya, tetapi yang haram itu proses pembeliannya, kenapa haram, karena ada unsur, membantu terhadap kejahatan, utamanya kepada saudara kita muslimin di Gaza itu, jadi kalu barangnya berupa makanan, memakan barangnya itu tidak apa-apa, tapi membelinya itu yang haram,” tuturnya.
Dia berharap kepada masyarakat, agar pemboikotan pembelian produk pro Israel bisa masifkan. Sebab hasilnya bisa diasumsikan untuk membiayai kejahatan kemanusiaan, diantara korban yang banyak meninggal anak-anak, perempuan dan orang tua.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto