KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Hangatnya gejolak isu keagamanan yang terjadi di Pamekasan belakangan ini, langsung direspon Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan. Para pimpinan lembaga di tingkat kabupaten itu duduk bersama untuk membahas langkah pencegahan.
Sebagaimana diketahui, di akhir Januari hingga awal Februari 2023 ini, masalah dugaan ujaran kebencian terhadap warga Nahdlatul Ulama (NU) belum mereda. Teranyar, ribuan warga atas nama Aswaja Pamekasan mendesak Polres Pamekasan menetapkan status tersangka kepada ustaz Yazir Hasan Al-Idis yang dianggap melakukan ujaran kebencian.
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam berinisatif meredam gejolak tersebut dengan cara persuasif. Salah satunya dengan melarang beberapa hal yang rentan menimbulkan konflik masyarakat. Langkah tersebut, juga untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari.
“Kami sebelumnya sudah melakukan diskusi dengan teman-teman forkopimda, setelah itu minta masukan kepada seluruh pimpinan organisasi masyarakat (ormas), hari ini kami dalami lagi bersama akademisi, keputusannya sudah dikeluarkan,” ungkap Baddrut Tamam, Rabu (1/2/2023).
Keputusan yang dimaksud, memperingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan ajaran keagamaan yang melenceng dari prinsip dan nilai keagamaan. Peringatan itu dibuat melalui surat keputusan bersama (SKB) antara Pemkab dengan Forkopimda Pamekasan.
Kebijakan tersebut diklaim mengacu pada ketentuan hukum perundang-undangan, sehingga terdapat konsekuensi hukumnya. Terlebih, ditegaskan bahwa agama merupakan bagian daru urusan pemerintahan, dalam hal ini kewenangan pemerintah pusat. Atas dasar itu, kebijakan yang diambil harus dikoordinasikan terlebih dahulu.
“Sehingga penyusunan kebijakan bersama itu dilakukan dengan pemangku kebijakan lintas sektor,” kata Kepala Bagian Hukum (Kabag) Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan Sumiati.
Poin dalam keputusan itu di antaranya; memerintahkan dan mengingatkan kepada setiap orang untuk menghentikan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran yang diakui NKRI.
Memerintahkan dan mengingatkan warga untuk menjadi dan memelihara kerukunan umat beragama, serta ketertiban kehidupan bermasyarakat, dengan tidak melakukan perbuatan dan aturan melawan hukum terhadap penyebaran ajaran yang menyimpang.
Setiap orang yang tidak mengindahkan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memerintahkan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil langkah pembinaan, penertiban, dan penindakan sesuai aturan perundang-undangan dalam rangka pengamanan dan pengawasan keputusan bersama.
SURAT BERSAMA FORKOPIMDA PAMEKASAN
- Memerintahkan dan mengingatkan kepada setiap orang untuk menghentikan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran yang diakui NKRI.
- Memerintahkan dan mengingatkan warga untuk menjadi dan memelihara kerukunan umat beragama, serta ketertiban kehidupan bermasyarakat, dengan tidak melakukan perbuatan dan aturan melawan hukum terhadap penyebaran ajaran yang menyimpang.
- Setiap orang yang tidak mengindahkan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memerintahkan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil langkah pembinaan, penertiban, dan penindakan sesuai aturan perundang-undangan dalam rangka pengamanan dan pengawasan keputusan bersama.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna