FWP Rilis Angket Tingkat Kesulitan Konfirmasi ke Polres Pamekasan, 19 dari 21 Wartawan Menjawab Sulit

Berita124 views
Banner Iklan

KM.ID | PAMEKASAN — Presiden Joko Widodo mengumpulkan jajaran Polri ke Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Salah satu arahan yang disampaikan Presiden Jokowi adalah agar jajaran Polri cepat merancang komunikasi publik manakala ada peristiwa terjadi.

“Dirancang komunikasinya yang baik, jangan terlambat, jangan lamban, sehingga yang muncul nanti kalau lambat, kalau lamban, yang muncul isu-isu yang lain,” terang Jokowi, sebagaimana ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, 14 Oktober 2022.

“Era sosial media hitungannya detik, hitungannya menit, begitu ada sebuah peristiwa kecil, saudara-saudara menganggap ini kecil, sehingga tidak dikomunikasikan dengan baik, dengan kecepatan, dan membesar menjadi sulit untuk ditangani,” imbuhnya.

Arahan Presiden Joko Widodo disambut baik oleh Forum Wartawan Pamekasan (FWP). Sebab, arahan tersebut dinilai menjadi motivasi perbaikan komunikasi publik Polri dengan masyarakat.

Ketua FWP, Ongky Arista UA, menerangkan, jembatan komunikasi publik Polri dalam hal munculnya sebuah peristiwa adalah wartawan. Insan pers memiliki kapasitas untuk menyampaikan pemberitaan penanganan peristiwa ke publik.

Baca Juga:  Resmi Jabat Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Bawa Misi Khusus di Pemilu 2024

“Tapi kita masih bertemu dengan kasus-kasus Pak Kapolres dan Pak Kasat sulit merespon telepon atau chat untuk kepentingan konfirmasi berita hukum di Pamekasan,” ungkapnya, Minggu (16/10/2022).

Dia mengatakan, FWP sudah membuat angket tingkat kesulitan konfirmasi kasus ke Polres Pamekasan pada Oktober 2022.

“Dari 21 responden anggota FWP, 19 menjawab kesulitan untuk konfirmasi, satu menjawab mudah dan satu menjawab tidak pernah konfirmasi,” bebernya. “Itu artinya 95 persen merasa kesulitan,” tambahnya.

Pemimpin Redaksi KM.ID itu menjelaskan, angket tersebut menjadi validasi pengalaman sulit wartawan menghubungi penegak keamanan kaitannya dengan peristiwa hukum yang sedang terjadi.

“Saya sudah menyampaikan ke Pak Kapolres, meskipun tidak di ruang publik, bahwa pers itu sebenarnya membantu kerja-kerja polisi diekspos ke publik secara cepat,” jelasnya.

Mahasiswa Manajemen Pascasarjana IAIN Madura itu berharap, pekerja pers diberi pintu selebar-lebarnya untuk konfirmasi berita hukum secara cepat.

Baca Juga:  Sepak Terjang Forum Wartawan Pamekasan Sepanjang Sejarah, dari PMM hingga Dewan Pers!

Sebab, tingkat kecepatan respon, tambah Ongky, itu sama dengan kecepatan merespon pertanyaan-pertanyaan publik terkait perkara yang sedang terjadi.

“Ini harapan kita bersama, jangan hanya ketika ada konferensi pers kita dihubungi, telepon kita juga diangkat ketika hendak konfirmasi kelanjutan atau proses hukum sebuah perkara yang tidak dirilis Polres,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto tidak bisa dimintai keterangan terkait angket FWP tersebut.

KM.ID sudah berupaya meminta konfirmasi melalui telepon dan pesan pendek WhatsApp. Namun belum direspon dari pukul 08.59 WIB hingga pukul 11.35 WIB, Senin (17/10/2022).

Tidak berhenti di situ, KM.ID juga berupaya menghubungi Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Poespitasari. Namun juga tidak mendapatkan keterangan terkait itu hingga pukul 11.40 WIB.

Reporter: M. Arif

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar