KABARMADURA.ID | Sumenep — Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan membiarkan aktivitas galian C di Sumenep kembali beroperasi. Padahal, tambang ilegal itu sempat ditutup yang kemudian memantik paguyuban sopir damp truk turun jalan.
Polres Sumenep yang tampak diam terhadap aktivitas galian C, terkesan membenarkan dugaan aliran dana dari aktivitas tambang ilegal tersebut seperti yang disampaikan sopir dump truk saat melakukan aksi demo.
Selaras dengan tudingan yang ditujukan ke Polres Sumenep—yang diduga telah meminta dan menerima setoran dari aktivitas galian C—sehingga ketika aktivitas tambang kembali beroperasi, pihak aparat penegak hukum (APH) tidak berani bertindak tegas.
Pada saat menggelar aksi demo pada Kamis (13/4/2023) lalu, paguyuban dan pemilik dump truk bahkan berencana melaporkan oknum yang meminta dan menerima aliran uang galian C. Meski sampai saat ini rencana tersebut tidak kunjung dilakukan.
Menyikapi kondisi itu, aktivis PMII Jawa Timur Andi Kholis menyampaikan, jika dugaan pihak Polres meminta dan terima setoran, sementara aktivitas tambang kembali beroperasi, maka sikap Polres yang membiarkan tambang ilegal beroperasi terkesan membenarkan tudingan itu.
“Satu-satunya jalan, untuk membantah dugaan itu, maka Polres harus menindak tegas dan menutup aktivitas ilegal tersebut. Jika membiarkan, maka opini di masyarakat akan terus berkembang jika ada oknum kepolisian, politisi, dan oknum pejabat pemerintah telah menerima dugaan setoran itu,” papar Pengurus PKC PMII Jawa Timur itu.
Padahal, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko pun mengakui, jika galian C di Sumenep tidak mengantongi izin.
Terhadap aktivitas tambang ilegal itu, pihak Polres akan menindak tegas. Namun pada kenyataannya, kendati galian C beroperasi kembali pasca ditutup dan bahkan bisa dilihat dengan lalu lalang kendaraan truk yang memuat hasil tambang di jalan raya.
“Kami akan menindak keras aksi itu. Karena sudah jelas tidak diperbolehkan beroperasi. Meskipun masih ada yang beroperasi, itu secara diam-diam tanpa sepengetahuan kami. Pada dasarnya, kalau tidak ada izin tetap tidak boleh. Jika memaksa, segera laporkan ke kami!” paparnya.
Soal dugaan aliran dana ke Polres Sumenep, pada saat aksi sopir dump truk, Edo mempersilakan untuk melaporkan jika ada oknum dari pihak Polres Sumenep yang meminta dan menerima setoran.
“Sebutkan saja oknumnya. Jangan asal isu-isu saja (terima aliran uang dan meminta), kalau begitu kan repot,” katanya.
Berdasarkan banner yang dibentangkan saat aksi demonstrasi paguyuban sopir dump truk, tudingan yang telah meminta dan menerima aliran uang bukan hanya pihak kepolisian, melainkan juga pihak pemerintah, dan politisi.
Redaktur: Fathor Rahman