Gempur Rokok Ilegal dengan Pendekatan Humanis, Bea Cukai Madura Dahulukan Teguran dan Sosialisasi

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Peredaran rokok ilegal di Kota Keris dinilai masih menjadi permasalahan yang perlu segera ditangani. Menanggapi hal itu, pihak Bea Cukai Madura mengaku telah menjalankan pengawasan dengan optimal untuk mencegah dan meminimalisir peredaran rokok tanpa cukai itu.

 

Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin mengutarakan, meski belum dikalkulasi, pihaknya masih menjumpai produk ilegal itu di beberapa target operasi. Salah satunya di beberapa toko-toko di Sumenep, jasa pengiriman barang, dan yang lainnya.

KM10082023
COVER 09 AGUSTUS 2023-1@1x_1
KM07082023
KM03082023

 

“Kami tetap mendahulukan teguran dan sosialisasi kepada para penjual, dan mengambil sebagian rokok sebagai sampel saja. Tetapi kami menekankan, jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” katanya saat diwawancarai Kabar Madura, Rabu (28/9/2022).

 

Kegiatan operasi sebagai wujud pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sebab itu, Bea Cukai Madura bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menggelar operasi gabungan tahun tahun ini.

Baca Juga:  Kembali Gagal Tender, Wabup Pamekasan Bakal Evaluasi Pengadaan Mesin Kapal Perikanan

 

Bea Cukai Madura melakukan pencegahan rokok ilegal yang dijual di toko-toko yang berada di wilayah kecamatan-kecamatan bersama Pemkab Sumenep yang diwakili oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan PP) Sumenep.

 

Tidak hanya operasi, Bea Cukai Madura juga bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Malang untuk melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dalam kegiatan bertajuk “Topeng Dhalang ”. Namun untuk waktunya masih belum ditentukan.

 

Pihaknya sangat berharap adanya kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman serta partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

 

“Kegiatan sosialisasi dan operasi ini juga sebagai bentuk upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Baca Juga: 

 

Sanksi seputar Rokok Ilegal

 

-Pengedar atau penjual rokok ilegal berarti melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

– Sanksi itu mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu sebagai berikut:

 

1.Pasal 54 berbunyi: Setiap orang yang terlibat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).

A. Dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

B. Pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

 

2. Pasal 56 berbunyi: Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, dan sebagainya.

A. pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

B. Pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) tahun.

 

Reporter: Moh. Razin

 

Redaktur: Muhammad Aufal Fresky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *