KABARMADURA.ID | SAMPANG -Ketegasan Kemenag Sampang dalam mengatasi polemik buku ajar pendidikan agama islam (PAI) yang diduga memuat materi menyimpang dipertanyakan. Ikatan Mahasiswa Gedangan (IMG) Kedungdung ikut geram karena sampai saat ini buku tersebut belum ditarik.
Hal itu yang mendasari IMG melakukan audiensi ke Kantor Kemenag Sampang, Kamis (14/9/2023). Mereka mendesak Kemenag RI agar memutus kontrak dengan penerbit Erlangga dan Tiga Serangkai yang telah menerbitkan buku ajaran yang diduga menyimpang tersebut.
Selain itu, IMG juga menuntut Kemenag untuk mengkroscek ulang semua buku ajar PAI di madrasah, mulai tingkatan MI hingga MA.
Koordinator IMG Mausul Maulana mengatakan, pihaknya menganggap Kemenag Sampang tidak serius dalam menyelesaikan polemik buku yang diduga menyimpang tersebut. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada upaya penarikan terhadap buku itu yang sudah digunakan di sejumlah madrasah.
“Kalau buku ini masih belum diambil ataupun tidak ditarik oleh Kemenag, polemik buku ini tidak akan selesai,” ucapnya.
Pihaknya juga mengaku sangat kecewa terhadap Kemenag, lantaran buku ajar yang diduga menyimpang itu bisa sampai beredar dan digunakan di madrasah.
“Seharusnya kan ada tim seleksi sebelum disebarkan, jadi bisa tahu mana yang materinya menyimpang dan mana yang tidak menyimpang,” tegas Mausul.
Agar tidak terjadi hal serupa, IMG berharap, Kemenag bisa membuat tim seleksi buku ajar sebelum diedarkan dan digunakan di madrasah-madrasah. Sehingga, apabila ada buku yang bermasalah, tidak sampai dikonsumsi oleh siswa.
“Agar tidak terjadi kayak seperti ini lagi. Sebetulnya kan polemik ini sudah ditemukan dari tahun 2021 lalu, hanya saja tidak ada keseriusan dari Kemenag Sampang,” tambahnya.
Sementara Kepala Kemenag Sampang Abdul Wafi, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penma) Wahyu Hidayat menyampaikan pihaknya masih belum mendapatkan surat dari Kemenag RI terkait penarikan buku tersebut. Dia mengaku, Kemenag Sampang tidak memiliki wewenang melakukan penarikan.
“Akan tetapi kami sudah menginstruksikan kepada seluruh madrasah agar buku itu tidak dijadikan pedoman lagi,” jelas.
Wahyu menegaskan, pihaknya akan menyampaikan tuntutan IMG ke Kemenag RI. Dia menilai, tuntutan tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap dunia pendidikan di Sampang.
“Tuntutannya akan kami sampaikan ke pusat. Tuntunan ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawal masalah buku ini,” pungkasnya.
Pewarta: KM70
Redaktur: Sule Sulaiman