Gubernur dan Bupati Ikut Tergugat di Perkara Dedi Dores

News54 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANG-Gugatan Dedi Dores rupanya tidak hanya terhadap Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Beberapa pihak ikut tergugat. Pihak yang juga terseret yaitu gubernur Jawa Timur, bupati Sampang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang.

Humas Pengadilan Negeri Sampang Abd. Rahman mengatakan, tidak semua pihak-pihak prinsipal itu hadir saat sidang mediasi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Rabu (8/3/2023). Gubernur Jawa Timur dan bupati Sampang tidak hadir dalam sidang mediasi.

“Karena itulah majelis hakim menunda sidang selama dua minggu untuk menghadirkan pihak prinsipal itu,” ucapnya, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:  HCML Komitmen Pertahankan Gelar Produsen Gas Terbesar di Jatim

Waktu dua pekan tersebut diperlukan untuk menghadirkan gubernur atau delegasinya dalam persidangan. Untuk menghadirkan gubernur Jawa Timur, pihaknya perlu berkoordinasi dengan PN Surabaya. Sebab, gubernur Jawa Timur tidak berada di wilayah hukum PN Sampang.

Menurut Rahman, pihak-pihak tergugat itu boleh melimpahkan kuasa kepada orang lain untuk hadir ke dalam persidangan. Dengan demikian, memberi kuasa kepada penasehat hukum untuk menghadiri persidangan bukan langkah yang salah.

Rahman menjelaskan, dalam perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Dedi Dores sebelum digelar sidang gugatan, terlebih dahulu dilakukan sidang mediasi. Majelis hakim akan memfasilitasi pihak penggugat dan tergugat untuk menunjuk seorang mediator.

Baca Juga:  Pj. Bupati Pamekasan Rencanakan Pengisian JPT Pratama 

Majelis hakim memberikan waktu selama 40 hari untuk mediasi. Bila masa 40 hari belum berhasil menemukan titik islah, maka diperpanjang menjadi 55 hari. Jika selama 55 hari itu tetap tidak menghasilkan titik temu, maka majelis hakim akan menggelar sidang gugatan.

“Di persidangan itulah nanti akan ada pemeriksaan dan pembuktian dan semacamnya,” ujar Rahman.

Pewarta: Ali Wafa

Redaktur: Wawan A. Husna

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *