KABAR MADURA | Sekitar 509 aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan surat edaran (SE) Sekretariat Daerah Kabupaten (Sedakab) Sumenep ditengarai memanipulasi absensi digital smart id card (SIC) pada pelaksanaan tata kelola absensi online tahun 2024.
Surat tertanggal 19 Januari 2024 dengan nomor 800.1.6.2/37/435.203.2/2024 itu berbunyi, sejumlah hal berkaitan kasus manipulasi absensi digital SIC yang dilakukan oleh ratusan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Dalam SE tersebut, berdasarkan pasal 11 ayat (1) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 74 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Absensi Online ASN di lingkungan Pemkab Sumenep; bahwa petugas operator dan pengguna user dilarang merekayasa, memanipulasi dan melakukan kecurangan terhadap database absensi online.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tata kelola absensi online, terdapat 509 ASN telah melakukan penyalahgunaan SIC dengan pemalsuan wajah melalui wajah orang lain atau menggunakan foto dan video.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Agus Dwi Saputra membenarkan bahwa yang paling banyak adalah ASN yang berada di bawah binaannya. Tetapi sanksinya dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep.
“Biar di sana yang memberikan tindak lanjut. Sementara kami lakukan pembinaan terlebih dahulu dan harus ada komitmen agar tidak mengulangi lagi,” kata Agus.
Dari jumlah total keseluruhan, tidak hanya ASN yang bertugas di lingkungan Disdik Sumenep, tetapi nyaris yang bertugas di semua organisasi perangkat daerah (OPD).
“Tidak hanya di kami, tetapi juga ada OPD lain yang juga melanggar itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Sumenep Arif Firmanto belum bisa dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Saat dihubungi melalui nomor WhatsApp tidak tersambung. Sementara ketika didatangi ke kantornya tidak bisa ditemui.
Plt Inspektur Inspektorat Sumenep Syahwan Efendi mengaku tidak banyak terlibat dalam paktik licik yang dilakukan oleh ratusan ASN di ujung timur Pulau Madura ini, terutama yang bertugas di kepulauan.
“Kalau itu bukan kami, tetapi langsung ditangani oleh BKD, kami tidak ikut campur, sanksi dan sebagainya itu ditangani BKD,” paparnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna