KABARMADURA.ID | PAMEKASAN–Pengurus Daerah Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Pamekasan mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Senin (27/2/2023). Mereka mengadukan masalah kesejahteraan guru madrasah diniyah (madin) yang dinilai tidak pernah tersentuh bantuan insentif dari pemerintah.
Ketua PGMI Pamekasan Ahmad Suhri menyampaikan, kesejahteraan guru madin perlu juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Sebab, perannya vital dalam mendorong lahirnya generasi yang cerdas, religius, dan memiliki komitmen keumatan dan kebangsaan.
“Kami menyuarakan kesejahteraan guru madin yang masuk pada personal gurunya,” paparnya, Senin (27/2/2023).
Aspirasi berupa permintaan insentif guru madin itu berdasar keprihatinannya. Saat ini masih didapati guru madin yang dibayar Rp20 ribu per bulan. Bahkan ada yang tidak dibayar sepeser pun.
Keinginannya, terdapat alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang secara khusus diarahkan untuk kesejahteraan guru madin.
“Kami menilai DPRD masih belum memiliki keberpihakan secara regulasi untuk kesejahteraan guru madrasah,” ujarnya.
Insentif yang ingin diminta untuk kesejahteraan guru madin tidak banyak, minimal Rp150 ribu sampai Rp200 ribu setiap guru. Setidaknya, kata Suhri, sebagai bentuk perhatian kepada perjuangan guru madin. Terlebih, imbuhnya, dari 4 kabupaten di Madura, sudah ada Kabupaten Bangkalan yang memprogramkan insentif untuk guru madin.
Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Imam Hosairi menyampaikan, aspirasi yang disampaikan oleh PGMNI Pamekasan akan disampaikan kepada rapat pimpinan DPRD agar bisa ditindaklanjuti. Sehingga bisa lahir sebuah kebijakan yang bisa mendorong kesejahteraan guru madin.
“Bagaimana guru madrasah punya insentif, ini masih dalam perjuangan, apakah untuk tahun ini masih memungkinkan untuk diakomodir, kalau tidak bisa kami akan rekomendasikan untuk APBD tahun 2024,” ucap Imam.
Anggota DPRD Pamekasan Muksin juga menambahkan, saat ini regulasinya sedang disusun, berupa rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru. Di perda itu nanti akan mencakup kepentingan kesejahteraan guru madrasah.
“Poin yang akan dibahas pada raperda itu kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan perlindungan guru. Meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual,”ulasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna