KABAR MADURA | Dalam tata niaga tembakau terdapat mafia yang sulit untuk diperangi oleh petani dan pedagang kecil. Pemerintah harus hadir bersama-sama dengan petani dan pedagang tembakau, melawan mafia itu, agar petani betul-betul sejahtera.
Demikian penegasan Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM) Khairul Umam, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Undang-Undang Komuditas Strategis Perkebunan di ruang sidang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (27/5/2024).
Pria yang akrab disapa H. Her itu mengungkapkan, P4TM yang dibentuk 2,5 tahun yang lalu, telah berupaya keras melawan mafia tembakau. P4TM tidak sendirian, melainkan dapat dukungan penuh dari ratusan kiai dan ulama di Madura.
Bersama-sama dengan 350 ulama pesantren, ungkap H. Her dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi itu, P4TM mengumpulkan modal guna membeli tembakau petani dengan harga mahal. Modal yang dikumpulkan mulai dari Rp50 juta hingga miliaran rupiah.
Langkah itu, terang pria asal Kadur, Pamekasan itu, dua setengah tahun terakhir telah menjadi langkah konkret dalam melakukan perlawanan terhadap mafia tembakau. Hasilnya sangat dirasakan oleh masyarakat dan petani tembakau di seluruh Indonesia.
“Kendati begitu, P4TM tidak mampu melawan mafia jika pemerintah tidak memberikan dukungannya,” ujar H. Her dengan nada rendah.
“Petani tembakau se-Indonesia tahu bagaimana 2 musim panen tembakau, harganya mahal karena peran P4TM. Oleh sebab itu, hari ini kami suarakan di gedung parlemen ini agar pemerintah ikut membela petani tembakau,” ujarnya.
Jebolan pondok pesantren Al Falah Sumber Gayam Kadur itu mengurai fakta betapa ada 15 juta jiwa di Indonesia yang menggantungkan nasibnya kepada tembakau. Jika petani tembakau mendapatkan perhatian pemerintah bersama-sama dengan stakeholders lainnya, tersadapat 15 juta jiwa penduduk Indonesia yang hidup sejahtera.
“Jika pemerintah memiliki dana modal Rp10 triliun hingga Rp20 triliun, maka mudah untuk menyerap tembakau petani dengan harga yang mahal. Dengan harga tembakau mahal selama dua musim panen, petani sudah bisa bangun rumah, dapur, naik haji dan umrah. Silahkan cek ke petani langsung,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, Achmad Baidowi menegaskan, RUU Komoditas Strategis Perkebunan merupakan RUU yang digagas oleh Baleg DPR RI.
“RUU ini masuk dalam 40 rancangan undang-undang prioritas yang akan diselesaikan oleh anggota DPR periode 2019-2024. Namun kami tidak menjamin RUU ini disahkan oleh pemerintah, mengingat masa sidang hanya tinggal dua kali,” terangnya.
Di akhir sidang, Achmad Baidowi menyatakan semua yang terungkap di sidang akan menjadi catatan penting oleh tim ahli.
“Terima kasih kami haturkan kepada Bapak (Achmad Baidowi, red) yang sudah memfasilitasi P4TM untuk terlibat dalam RDPU ini,” kata H. Her yang disambut tepuk tangan meriah hadirin.
Achmad Baidowi menambahkan, Baleg masih membuka kesempatan kepada P4TM apabila dalam perkembangannya masih ada yang mau dikoordinasikan dengan Baleg DPR RI.
“Kami bertekad bahwa RUU ini harus jadi. Minimal ada niat untuk itu, yaitu melindungi petani tembakau, petani cengkeh, dan petani komuditas-komuditas lainnya,” tukas alumnus pondok pesantren Darul Ulum Banyuanyar Pamekasan itu.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A Husna