Hanya 10 dari 50 Usaha Tambak Udang di Pamekasan yang Berizin

Uncategorized314 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Pamekasan mencatat ada 10 tambak udang yang sudah mengantongi izin berusaha. Sisanya ada 40 usaha tambak udang tidak memiliki izin.

 

Menurut Kepala DKP Pamekasan Bambang Prayogi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pengawasan Perikanan Muzani, sejatinya pihaknya juga melakukan pendampingan agar para pengusaha tambak itu mengurus izinnya. Namun kurangnya kepedulian, minim tambak yang memiliki izin.

 

Selain itu, kata Bambang, para pengusaha tambak lebih mementingkan usahanya jalan terlebih dahulu dibanding mengurus izin usahanya terlebih dahulu.

 

Tidak memprosesnya izin usaha dari puluhan pengusaha petambak udang tersebut terus dalam pengawasan dan pendampingan. Saat ini, sebagian sedang mempersiapkan berbagai administrasi yang dibutuhkan.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Pertanyakan Pengurangan Anggaran di Sejumlah OPD

 

“Yang memiliki usaha tambak udang tidak begitu peduli terhadap izinnya, yang penting mereka bisa berpraktik berusaha, urusan izin tidak terlalui dipentingkan, tetapi sebenarnya bukan tidak mau, tapi esensi izin terdapat konsekuensi yang tidak faham,” paparnya, Senin (19/10/2022).

Banner Iklan

 

Pendampingan yang dimaksud, dengan cara mendatangi langsung kepada petambak udang ke lokasi, atau para petambak diundang untuk diberikan pemahaman terkait apa saja yang diperlukan dalam mengurus perizinannya. Sayangnya, di lokasi tambak bukanlah pemilik, namun hanya operator pengelolaan tambak.

 

“Di lapangan kami mendapatkan info bahwa tambak udang yang didatangi, tapi masih banyak pembudidaya yang tidak mengajukan izin, karena yang kami temui dilapangan bukan pemilik tapi adalah operator dan pengelola tambak,” tutur Bambang.

Baca Juga:  Bentuk Solidaritas Dukung Kemerdekaan Palestina, Ribuan Warga Pamekasan Gelar Istighosah 

 

Lokasi tambak udang itu tersebar di beberapa kecamatan, antara lain Kecamatan Tlanakan, Galis, Larangan, Pasean, dan Batumarmar.

 

Dia menargetkan pada tahun 2022 akan dituntaskan pendampingan perizinan kepada para pemilik tambak yang masih belum berizin, sehingga sampai saat ini masi belum ada sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang masih belum memilik izin.

 

“Kalau yang tidak berizin sifatnya kami pembinaan, bagaimana sampai mereka memiliki izin,” ujarnya.

 

Reporter: Khoyrul Umam Syarif

 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Maaf sebelumnua sepertinya salah menyebutkan dinasnya DKP, yg benar Dinas Kelautan Dan Perikanan, apalgi jelas pak muzenni itu kabi di perikanan, dan sy menyatakan 90% pelaku usaha tambak udang di pamekasan ilegal khususnya yg dipantura