KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan kompak tidak mendatangi langsung pedagang tradisional dan toko modern yang menjual obat sirop yang dilarang Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sejauh ini, yang dilakukan hanya bersurat kepada pedagang, toko modern, dan apotek.
Surat tersebut, kata Kepala Disperindag Pamekasan Achmad Sjaifuddin, dikirim pada 25 Oktober 2022 setelah berkoordinasi dengan Dinkes Pamekasan sudah dilakukan. Namun pada tataran kebijakan, bukan jadi tanggung jawabnya.
“Kami hanya mengimbau supaya obat-obat berbahaya itu supaya tidak diperjualbelikan,” paparnya, Rabu (26/10/2022).
Achmad menjelaskan, untuk memeriksa peredaran obat yang direkomendasikan Badan pengawasan obat dan Makanan (BPOM) untuk tidak dikonsumsi itu. Pihaknya ingin memantau secara berkala ke setiap pasar dan toko modern, tetapi akan berkoordinasi dengan Dinkes Pamekasan terlebih dahulu.
Sebelumnya, Dinkes Pamekasan menemukan empat jenis obat sirop yang dilarang diedarkan dan diperjualbelikan. Empat jenis obat itu dilarang dijual karena mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (GED) melebih ambang batas, yakni merek Fluring, Uni Baby Cough Sirop, Uni Baby Demam Sirop, dan Uni Baby Demam Drop.
“Jadi kami hanya menyuruh untuk mengamankan obatnya dan tidak dijual kepada konsumen. Para apotek bisa mengembalikan kepada distributor atau kepada pabrikannya,” tutur Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan Masyarakat Avira Sulistyowati mewakili Kepala Dinkes Pamekasan dr. Saifuddin.
Mengenai proteksi penjualan obat di toko modern, sudah dilakukan koordinasi melalui surat edaran (SE). Dalam SE itu, toko modern agar tidak menjual obat yang sudah dilarang.
“Jadi kami sudah bersurat ke Disperindag untuk meneruskan ke toko modern, agar obat sirup yang dilarang bisa diamankan dan dikembalikan kepada distributornya,” ujar Avira.
Reporter: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna