KABARMADURA.ID, SUMENEP-Hari terakhir batas pengajuan bantuan presiden (banpres) tahap 4 tahun 2021, tercatat totalnya jadi sebanyak 5.486 pemohon. Jumlah penerima bantuan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) itu tidak dibatasi. Pemohon cukup mengajukan ke Dinas Koperasi Usaha Mikro (Diskop UM) Sumenep.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Diskop UM Sumenep Lisa Bertha Soetedjo mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan semua pemohon diterima, karena sebatas mengajukan.
Selain itu, pihaknya tidak dikonfirmasi jika bantuan sampai ke penerima. Tidak ada kuota untuk Sumenep. Sejauh ini, dari jumlah yang diajukan, terdapat 2.898 UMKM yang mendapatkan surat keputusan (SK). Sedangkan 1.246 unit usaha ditolak.
“Sekarang lebih selektif, data nomor KK atau KTP yang ganda pasti ditolak,” kata Berta, Senin (13/9/2021).
Nominal bantuan tersebut berkurang dari tahun sebelumnya, dari semula sebesar Rp2,4 juta jadi Rp1,2 juta. Akumulasi tahap satu dan dua ada 25 ribu UMKM yang sudah didaftarkan. Yang diprioritaskan adalah pengajuan baru.
Reporter: Moh Razin
Redaktur: Wawan A. Husna