KABARMADURA.ID | SAMPANG- Selama melakukan operasi, tim satuan tugas (satgas) pemberantasan rokok ilegal di Sampang telah menyita puluhan merek rokok dan puluhan ribu batang rokok ilegal. Ribuan batang rokok ini disita dari berbagai desa di semua kecamatan yang menjadi target operasi.
Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan, operasi tersebut merupakan upaya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang hingga kini masih nakal mengedarkan rokok tanpa cukai. Dia berharap, ke depan penjual rokok ilegal yang sudah disita itu tidak memperjualbelikan kembali.
“Kegiatan operasi bersama ini akan kami tingkatkan terus, sehingga benar-benar dapat menimbulkan efek jera dan masyarakat tidak mau lagi menanggung kerugian akibat barangnya berupa rokok ilegal ini dirampas oleh yang berwenang,” tutur Suryanto kepada Kabar Madura, Rabu (15/11/2023).
Dia menjelaskan, untuk barang bukti hasil sitaan langsung diamankan oleh Bea Cukai Madura. Menurutnya, penindakan tersebut sudah menjadi kewenangan Bea Cukai dan Satpol PP hanya sebatas memfasilitasi saja.
Kata Suryanto, mayoritas pemilik toko atau penjual rokok ilegal yang menjadi sasaran operasi itu menolak dilarang menjual rokok ilegal. Sebab, rokok ilegal memang harganya murah dan banyak peminatnya.
“Kami harus terus lakukan upaya-upaya pemberantasan hingga ke pelosok desa, maka gempur rokok ilegal ini harus terus dimasifkan dan intens, sehingga bisa menimbulkan efek jera di masyarakat,” tukasnya.
Sekadar diketahui, satgas pemberantasan rokok ilegal di Sampang, terdiri dari unsur Satpol PP, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN), Bea Cukai Madura, dan pihak terkait lainnya. Satgas ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang Nomor: 188.45/109/KEP/434.013/2023 tentang Penetapan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Rokok Ilegal Tahun 2023.
HASIL OPERASI SATGAS PEMBERANTASAN ROKOK ILEGAL DI SAMPANG 2023
Daftar Temuan Rokok Ilegal
- 2.531 Bungkus
- 50.620 Batang
- Nilai Barang: Rp56.567.700
- Potensi Kerugian: Rp35.695.300
- Puluhan Merek: Gudang Ganam, Grand Max, Ugola, RS, Nice, Super Hero, YS Pro Mild, Luffman, FJ 34, Jaya 786, Grana, Jhifath, Aicon, Blank Stick, Alpard, Manggo dan berbagai merek lainnya.
Sumber data: Satpol PP Sampang.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Sule Sulaiman