Hasil Operasi Gabungan di Sampang, Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita

News191 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANG- Selama melakukan operasi, tim satuan tugas (satgas) pemberantasan rokok ilegal di Sampang telah menyita puluhan merek rokok dan puluhan ribu batang rokok ilegal. Ribuan batang rokok ini disita dari berbagai desa di semua kecamatan yang menjadi target operasi.

Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan, operasi tersebut merupakan upaya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang hingga kini masih nakal mengedarkan rokok tanpa cukai. Dia berharap, ke depan penjual rokok ilegal yang sudah disita itu tidak memperjualbelikan kembali.

Berbakti
Kharisma 2

“Kegiatan operasi bersama ini akan kami tingkatkan terus, sehingga benar-benar dapat menimbulkan efek jera dan masyarakat tidak mau lagi menanggung kerugian akibat barangnya berupa rokok ilegal ini dirampas oleh yang berwenang,” tutur Suryanto kepada Kabar Madura, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:  Sepanjang Operasi Cukai 2022, Pengedar Rokok Ilegal Lokal Madura Lolos

Dia menjelaskan, untuk barang bukti hasil sitaan langsung diamankan oleh Bea Cukai Madura. Menurutnya, penindakan tersebut sudah menjadi kewenangan Bea Cukai dan Satpol PP hanya sebatas memfasilitasi saja.

Kata Suryanto, mayoritas pemilik toko atau penjual rokok ilegal yang menjadi sasaran operasi itu menolak dilarang menjual rokok ilegal. Sebab, rokok ilegal memang harganya murah dan banyak peminatnya.

“Kami harus terus lakukan upaya-upaya pemberantasan hingga ke pelosok desa, maka gempur rokok ilegal ini harus terus dimasifkan dan intens, sehingga bisa menimbulkan efek jera di masyarakat,” tukasnya.

Sekadar diketahui, satgas pemberantasan rokok ilegal di Sampang, terdiri dari unsur Satpol PP, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN), Bea Cukai Madura, dan pihak terkait lainnya. Satgas ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang Nomor: 188.45/109/KEP/434.013/2023 tentang Penetapan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Rokok Ilegal Tahun 2023.

Baca Juga:  Gelar JJS, Sosialisasikan Stop Rokok Ilegal 

HASIL OPERASI SATGAS PEMBERANTASAN ROKOK ILEGAL DI SAMPANG 2023

Daftar Temuan Rokok Ilegal

  • 2.531 Bungkus
  • 50.620 Batang
  • Nilai Barang: Rp56.567.700
  • Potensi Kerugian: Rp35.695.300
  • Puluhan Merek: Gudang Ganam, Grand Max, Ugola, RS, Nice, Super Hero, YS Pro Mild, Luffman, FJ 34, Jaya 786, Grana, Jhifath, Aicon,  Blank Stick, Alpard, Manggo dan berbagai merek lainnya.

Sumber data: Satpol PP Sampang.

Pewarta: Subhan

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *