KABARMADURA.ID | PAMEKASAN- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan sukses menggelar Halaqah Tembakau, Sabtu (29/07/2023). Ada 5 rekomendasi yang disepakati usai kegiatan tersebut, salah satunya meminta pemerintah untuk menghapus pembatasan maksimum penebusan pita cukai rokok.
Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan yang dipusatkan di Aula PCNU Pamekasan itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak, Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Khozin, Guru Besar Biologi Molekuler Universitas Brawijaya Prof. Sutiman B. Sumitro, Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM) H. Khairul Umam.
Ketua PCNU Pamekasan KH. Taufiq Hasyim menerangkan, rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan oleh halaqah itu, semata sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau di Madura.
“Semoga melalui halaqah yang dihadiri berbagai elemen ini bisa meningkatkan harga tembakau yang berpihak ke petani,” terang KH. Taufik Hasyim, Sabtu (29/07/2023).
Dijelaskan KH. Taufiq, adapun lima rekomendasi yang dilahirkan oleh halaqah yang dihadiri perwakilan PCNU se-Madura, ulama dan asosiasi petani tembakau itu, pertama, meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menggolongkan budidaya tembakau sebagai pertanian. Permintaan agar digolongkan sebagai pertanian sebab bisa berdampak terhadap pemberdayaan pembudi daya tembakau yang hampir semuanya adalah petani.
Kemudian yang kedua, hasil halaqah merekomendasikan agar pencabutan subsidi pupuk untuk budidaya tembakau perlu ditinjau ulang. Kontribusi sektor tembakau terhadap keuangan negara melalui cukai tembakau atau rokok sangat besar, untuk itu perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui imbal hasil yang setara bagi pembudi daya tembakau.
Ketiga, meminta agar regulasi penerima pupuk bersubsidi dilonggarkan dan tidak harus untuk mereka yang bergabung dalam kelompok tani (Poktan) sebab banyak warga yang semula tidak bertani dan menjadi petani dan tidak tergabung dalam Poktan.
Keempat, pemerintah harus memproteksi tata niaga tembakau berjalan fair dan berpihak kepada petani dengan dua langkah: sampel tembakau harus juga ditimbang dan dibeli, bukan diambil gratis oleh pembeli dan harus diatur dalam regulasi, lalu Break Event Point (BEP) diganti istilah menjadi Biaya Produksi Terendah (BPT).
Kelima, agar terdapat kemudahan dalam proses penyediaan dan penebusan cukai rokok bagi perusahaan UMKM tanpa ada batasan maksimum sebab selama ini, penyediaan cukai rokok untuk pelaku UMKM rokok dinilai ada pembatasan.
“Kami akan lebih seriusi (rekomendasi, red) ini dengan adanya halakah kedua,” pungkasnya.
Pewarta: Safira Nur Laili
Redaktur: Sule Sulaiman