KABARMADURA.ID | BANGKALAN–Ratusan lembaga nonformal telah kecipratan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Hibah itu, habiskan anggaran Rp9,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bangkalan tahun 2022.
Sedikitnya, ada 178 lembaga penerima, terdiri dari 40 masjid atau musala, 85 pesantren atau madrasah, serta 53 yayasan.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan (Kesra) Bangkalan Abudl Aziz, mengungkapkan bahwa ada 178 lembaga nonformal yang kecipratan dana hibah melalui bidangnya.
“Ada 40 masjid atau musala, 85 pesantren atau madrasah serta 53 yayasan penerima hibah tahun ini. Sudah tersalurkan seluruhnya hingga 8 Desember lalu,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (14/12/2022).
Hibah itu diperuntukkan pada fasilitas pengelolaan bina mental dan spiritual, yayasan penerimanya masjid atau musala. Kedua, diperuntukkan pelaksanaan kebijakan evaluasi dan capaian kinerja terkait kesejahteraan sosial, penerimanya pesantren atau madrasah.
Sedangkan yang ketiga, diperuntukkan pelaksanaan kebijakan evaluasi dan capaian kinerja terkait kesejahteraan masyarakat, penerimanya yayasan.
“Besarannya mulai Rp50 juta, Rp100 juta hingga Rp150 juta. Tergantung proposal pengajuan masing-masing lembaga,” jelas Aziz.
Aziz mengakui bahwa ada dua sumber anggaran dalam penyaluran dana hibah tersebut. Di antaranya Rp7,5 miliar prioritas daerah, sedangkan Rp2 miliar dari pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan.
“Termasuk juga pokir, kalau pokir kan tergantung aspirasinya. Intinya total hibah yang melalu kami 178 lembaga, dan anggarannya Rp9,5 miliar,” pungkasnya.
178 LEMBAGA PENERIMA HIBAH KESRA
PENERIMA
- 40 masjid atau musala
- 85 pesantren atau madrasah
- 53 yayasan
PERUNTUKAN
- Masjid atau musala: fasilitas pengelolaan bina mental dan spiritual
- Pesantren atau madrasah: pelaksanaan kebijakan evaluasi dan capaian kinerja terkait kesejahteraan sosial
SUMBER ANGGARAN
- Prioritas daerah: Rp7,5 miliar
- Pokir DPRD: Rp2 miliar
Reporter: Fathurrohman
Redaktur: Wawan A. Husna