KABARMADURA.ID | SAMPANG -Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023 M / 1444 H, pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang ajukan remisi sebanyak 220 narapidana (napi) dari berbagai kasus. Jumlah itu mencakup sekitar 75 persen dari total penghuni rutan saat ini.
Berdasarkan data yang dihimpun Kabar Madura dari Rutan Sampang. Jumlah penghuni Rutan Kelas II B Sampang per 3 April 2023 tercatat sebanyak 377 orang. Perincian, tahanan laki-laki sebanyak 119 orang, wanita kosong. Sedangkan untuk narapidana, laki-laki 249 orang dan wanita sebanyak 9 orang.
Sedangkan untuk penghuni rutan yang diajukan remisi lebaran sebanyak 220 orang. Mereka berasal dari kasus narkoba, tipikor, dan pidsus. Perincian diajukan remisi selama 15 hari berjumlah 133 orang, 1 bulan 82 orang, 1 bulan 15 hari ada 5 orang.
“Ada sebanyak 220 napi warga binaan Rutan Kelas IIB Sampang yang diusulkan dapat program pengurangan masa hukuman atau remisi Hari Raya Idul Fitri kali ini. Saat ini kami tinggal menunggu SK dari pusat,” ungkap Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang Syaiful Rahman, (3/4/2023).
Ratusan napi yang diajukan remisi itu, karena sudah memenuhi syarat yang sudah diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Adapun syarat dimaksud yakni sudah menjalani 6 bulan masa pidana dan tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku di dalam rutan.
Selain itu, napi yang bersangkutan mengikuti pembinaan yang ada di dalam rutan. Mulai dari pembinaan kepribadian, seperti mengikuti pengajian atau siraman rohani yang kami kerja sama dengan Kemenag secara rutin dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Kemungkinan besar nanti bisa nambah untuk yang diajukan remisi lebaran ini, karena masih ada tahanan yang upaya hukum, terlebih remisi inj biasanya turun satu hari sebelum lebaran,” tukasnya.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Wawan A. Husna