KABARMADURA.ID | SUMENEP-Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep menggelar aksi unjuk rasa terkait penerbitan izin pembangunan gedung Rumah Sakit Baghraf Health Clinic (BHC). Mereka menengarai bangunan di Desa Babbalan Kecamatan Batuan itu melanggar aturan.
Aksi itu digelar di halaman Kantor Bupati Sumenep dan dilanjutkan ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep. Sekitar 50 aktivis HMI menduga BHC dinilai melanggar RTRW, Kamis (20/7/2023).
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Baharuddi mengatakan, HMI Cabang Sumenep sudah melakukan kajian yang panjang. Kemudian menyimpulkan dugaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, terutama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, telah dengan sengaja melakukan pembiaran pembangunan gedung Rumah Sakit BHC yang dinilai melanggar aturan sempadan sungai.
Baharuddin, dalam orasinya secara gamblang menyampaikan, apa yang dilakukan Pemkab Sumenep sengaja menerbitkan izin bangunan karena bekerja sama dengan penguasa. Bahkan, dia menuntut agar beberapa pimpinan OPD dipecat lantaran telah membiarkan bangunan itu melanggar regulasi.
Pimpinan OPD yang dimaksud di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep Eri Susanto dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rahman Riyadi menemui para pengunjuk rasa. Kedua kepala OPD ini memberikan keterangan serupa, bahwa pembangunan BHC sudah sesuai regulasi.
“Pembangunan rumah sakit BHC jelas telah melanggar RTRW sebagaimana dalam UU Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata dia.
Dia melanjutkan, pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Aktivis HMI Cabang Sumenep juga membentangkan sejumlah spanduk maupun poster yang bertuliskan sindiran dan kata kata kritik, salah satunya Bupati Sumenep Achmad Fauzi diminta ambil sikap terkait pembangunan gedung BHC itu.
“Ini justru terbalik, bupati secara jelas telah memberikan izin pekerjaan pembangunan gedung rumah sakit BHC,” imbuhnya.
Kepala Dinas PUTR Sumenep Eri Susanto dan Kepala DPMPTSP Sumenep Rahman Riyadi menemui para pengunjuk rasa. Kedua kepala OPD ini memberikan keterangan yang sama, bahwa pembangunan BHC sudah sesuai regulasi.
“Kami tidak mungkin memberikan izin, jika tidak sesuai prosedur dan regulasi yang ada,” terangnya singkat.
Merasa tidak puas dengan jawaban itu, mahasiswa HMI meminta agar dua kepala OPD itu bersedia menandatangani pernyataan bahwa siap bertanggung jawab dengan pernyataan bahwa pembangunan BHC sudah sesuai regulasi. Namun dua pejabat Pemkab Sumenep itu menolak dan memilih meninggalkan massa aksi.
Merasa kecewa, peserta aksi juga melakukan aksi di depan gedung DPRD Sumenep. Mereka menyampaikan tuntutan yang sama. Peserta aksi ditemui oleh salah satu anggota DPRD Sumenep, yakni H Zainal Arifin dan Kiai Samieoddin.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna