IAI Pamekasan: Belum Ada Surat Instruksi Penarikan Sirop

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Ikatan Apotek Indonesia (IAI) Pamekasan sudah melarang para anggotanya untuk menjual tiga jenis obat sirop. Larangan itu berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BOPM) lantaran diduga salah satu bahannya mengandung zat yang bisa berdampak pada gagal ginjal akut pada anak.

 

Menurut Ketua IAI Pamekasan R.M Ramadhani P, larangan itu sudah disampaikan kepada 68 apotek anggota IAI di Pamekasan.

 

“Edaran larangan penggunaan dan penjualannya sudah dilakukan untuk menyimpan dan menarik produk tersebut agar tidak dibeli,” kata Ramadhani, Senin (24/10/2022).

 

Menurutnya yang berwenang untuk menarik dari peredaran adalah BPOM dan pabrikan obat tersebut. Namun sejauh ini, pihaknya belum mengetahui rencana penarikan tiga jenis obat sirop tersebut.

Baca Juga:  Slank Fans Club Sumenep Rajin Buat Kegiatan Tebar Manfaat

 

“Sampai saat ini tidak ada surat dari BPOM yang menyatakan harus ditarik oleh polisi atau dari dinas kesehatan (dinkes),” imbuh dia.

 

Sedangkan menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, terdapat 102 jenis sirop yang digunakan pasien gagal ginjal akut yang ditemukan. Dari hasil pengujian, terdapat 7 jenis yang dinyatakan aman dikonsumsi sepanjang sesuai dengan aturan pakai.

Banner Iklan

 

Kemudian tiga jenis sirop yang dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), yakni merk Unibebi Cough sirop, Unibebi Demam sirop, dan Unibebi Demam Drops.

 

“Tinggal tiga produk ini yang hasil ujinya dari BPOM menunjukan adanya cemaran EG dan DEG di atas ambang batas. Ini yang diduga berkontribusi menjadi penyebab terjadinya gagal ginjal pada anak,” tuturnya.

Baca Juga:  Pemberhentian BEI, BK DPRD Sumenep Tunggu Putusan Pengadilan Inkrah

 

Sementara itu, Manajer Operasional Apotek Kimia Farma Pamekasan Sahrum menyampaikan, tiga jenis obat yang dilarang beredar sudah dikembalikan ke pabrikan. Bahkan di apoteknya saat ini sudah tidak lagi menjual sirop cair, kendati masih ada lima jenis obat sirop yang disimpan di gudangnya.

 

“Begitu ada instruksi dari Kemenkes, langsung Kimia Farma pusat menginstruksikan seluruh porduk yang berupa sirop langsung ditarik, walaupun tanpa ada EG dan DEG-nya. Kami khawartir disalahgunakan,” ungkap Sahrum

 

Reporter: Khoyrul Umam Syarif

 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *