KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Perubahan nama tanah hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menjadi satu-satunya syarat yang ditunggu dalam proses alih status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Madura.
Pengajuan penilaian dari Kemenag RI kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membutuhkan tanah atas nama IAIN Madura. Kendati sudah ada surat bukti penyerahan tanah bermaterai tidak bisa dilaksanakan prosesnya.
Untuk diketahui, tanah hibah yang diberikan Pemkab Pamekasan adalah seluas 3,5 hektare. Lokasinya berada di Kecamatan Pakong. Kemudian seluas 7,5 hektare yang lokasinya berada di Kecamatan pegantenan.
Rektor IAIN Madura Saiful Hadi menyampaikan, luas lahan yang sudah dimiliki IAIN Madura sudah tercatat 17 hektare. Namun yang atas nama IAIN Madura baru sekitar 5 hektare, selebihnya sedang dalam proses pengajuan perubahan atas nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.
Namun secara umum, yang dibutuhkan untuk menjadi UIN Madura minimal harus memiliki tanah sebanyak 10 hektare.
“Mudah-mudahan semua persyaratan yang diajukan dapat diterima oleh BPN dengan tangan dingin serta sesuai dengan etika normatif yang dimiliki bersama dan dapat secepatnya menerbitkan sertifikat perubahan atas nama,” ucapnya, Senin (5/6/2023).
Dia menjelaskan, untuk persyaratan lain dari perubahan tersebut sudah dipenuhi sebagaimana yang dibutuhkan, mulai dari jumlah mahasiswa, jumlah akreditasi dari setiap prodi, dan jumlah guru besar. Bahkan pada tahun 2023 ini ditargetkan ada 6 guru besar yang asli lahir dari dosen IAIN Madura.
“Semua komponen sudah selesai, baik mulai sarana, aspek akademik, dan legalitas formalnya,” ulas Saiful.
Dia menargetkan, jika proses sertifikasi perubahan tanah yang diajukan kepada BPN cepat selesai, maka ia akan segera mengajukan ke Kemenag RI untuk segera dilakukan penilaian dalam akselerasi perubahan menjadi UIN Madura.
“Kami tinggal menyampaikan bukti luas lahan akta tanah hibah Pemkab Pamekasan menjadi milik negara, baru setelah itu mengantarkan proposal ke KemenPAN RB untuk proses visitasi,” ungkapnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna