KABAR MADURA | Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan belum bisa memprediksi perkembangan penggunaan aplikasi M-Paspor di Madura. Padahal penggunaan aplikasi itu wajib bagi yang mengajukan permohonan pembuatan paspor.
Kasi Hubungan Masyarakat (Humas) Imigrasi Pamekasan, Rangga Kharisma Putra mengatakan, secara umum pihaknya belum dapat memaparkan perkembangan penggunaan aplikasi M-Paspor. Namun, penggunaan aplikasi itu sudah menjadi kewajiban semua elemen masyarakat dalam pengurusan paspor.
Menurutnya, jika ada pemohon yang mengajukan permohonan pembuatan paspor tanpa menggunakan aplikasi M-Paspor, maka dipastikan akan ditolak oleh petugas.
“Kalau data tahunan sepertinya tidak ada,” ujarnya, Kamis (4/4/2024).
Namun, dia menambahkan, jika berdasarkan data harian, pengajuan permohonan pembuatan paspor, rata-rata jumlahnya sama dengan tahun sebelumnya, yakni berkisar 200 hingga 250 pemohon.
“Sepertinya kalau jumlah pengajuan sama dengan tahun sebelumnya,” tambahnya.
Akan tetapi, pada bulan Ramadan ini, jumlah pemohon pembuatan paspor menurun, hanya berkisar 150 per hari. Rangga memprediksi, jumlah permohonan pembuatan paspor akan kembali pulih setelah lebaran.
Meski pengajuan mencapai ratusan orang, dia mengakui bahwa pemahaman masyarakat terhadap penggunaan aplikasi M-Paspor belum maksimal, terutama di wilayah pelosok desa. Salah satu penyebabnya dimungkinkan karena akses internet yang belum normal serta tingkat pengetahuan yang sangat rendah.
Atas dasar itu, pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, supaya kemudahan pengajuan pembuatan paspor melalui M-Paspor bisa dinikmati bersama.
Sosialisasi itu akan dilakukan melalui dua cara, yakni online dan tatap muka. Namun, kata Rangga, pada proses sosialisasi tatap muka, peserta yang akan dilibatkan terbatas menyesuaikan dengan kondisi anggaran. Dia berharap, peserta yang terlibat sosialisasi itu dapat menularkan pengetahuannya kepada orang lain.
“Yang sulit itu untuk daerah pelosok, namun kami akan tetap lakukan sosialisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi menegaskan, kewajiban menggunakan aplikasi M-Paspor pada proses pengajuan pembuatan paspor memang sudah normal terjadi saat ini. Tapi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kesiapan masyarakat dalam memahami penggunaan aplikasi tersebut.
“Saya rasa sudah biasa kalau kewajiban aplikasi itu, tinggal bagaimana cara memberikan pemahaman kepada masyarakat,” tuturnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Sule Sulaiman