Industri Rokok Mendominasi, Menjadi Primadona Investasi di Pamekasan

Indepth, Headline156 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan mencatat ada 1.108 jenis usaha yang sudah berizin. Dari ribuan usaha tersebut yang menjadi primadona dari sektor industri rokok. Berdasarkan data DPMPTSP pada tahun 2022 terdapat 221 pengusaha rokok yang memproses perizinan di online single submission (OSS). Selengkapnya baca grafik.

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Pamekasan Liza Ikawati menyampaikan, dari proses perizinan terdapat empat usaha yang paling diminati oleh para pemilik modal. Keempat usaha tersebut dianggap akan menguntungkan sebagai investasi masa depan.

Banner Iklan

“Di Pamekasan memang banyak yang bekerja di sektor perdagangan, di antaranya rokok, mungkin dipandang bisa mendapatkan penghasilan yang  besar bagi masyarakat,” paparnya, Selasa (14/2/2023).

Secara terperinci, empat sektor usaha yang berizin pada tahun 2022 yakni; pertama usaha rokok dengan jumlah  221 pelaku usaha rokok, nilai investasinya Rp92.351.600.000, dan jumlah pekerja yang dapat diserap sebanyak 3. 857 orang. Kedua, sektor usaha perhotelan, nilai investasi nilai investasi Rp46.803.000.000, terdiri dari 12 pengusaha dengan jumlah 210 tenaga kerja.

Kemudian,  ketiga, usaha real estate nilai investasi yang bisa diinventarisasi Rp45.982.178.909 dari 73 pengusaha, usaha tersebut mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 228 orang. Keempat berada pada sektor usaha apotek dengan nilai investasi yang terkumpul Rp8.068.500.000 dari jumlah pengusaha 55 orang, sedangkan untuk tenaga kerja yang mampu diserap sebanyak 228 orang.

“Kami memproses semua sektor usaha itu agar tertib izinnya, selanjutnya kami mengirimkan data kepada dinas teknis untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.

Dia mengklaim untuk proses perizinan berusaha di Bumi Ratu Pamelingan tidak ada kendala secara teknis, tetapi dalam prosesnya masih ditemukan belum mampu memproses secara mandiri perizinannya menggunakan OSS.

Kadin: Tren Positif

Kamar Dagang (Kadin) Pamekasan menilai kondisi pasca Covid-19  berdampak pada meningkatnya iklim investasi di Bumi Gerbang Salam. Dari sekian usaha yang ada terus bergerak dan berkembang, terlebih pada sektor perdagangan.

Baca Juga:  Ratusan PAUD di Pamekasan Tidak Memiliki Izin Operasional

Ketua Kadin Pamekasan Harisandi Savari menyampaikan, tantangan yang paling berat dalam meningkatnya investasi  berada pada sektor keamanan. Untuk Pamekasan sendiri sepanjang tahun 2022 bisa disimpulkan tren investasinya bersifat positif, karena bisa dilihat dari banyaknya pengusaha yang membuka usaha baru.

“Dulu banyak perusahaan besar yang mau melakukan investasi di Pamekasan cenderung kabur, karena melihat kondisi di bawah masih belum kondusif, perlu terobosan dari pemerintah, bagaimana mengatasi kondisi itu, salah satunya dengan melakukan pendampingan dan komunikasi yang baik,” paparnya, Selasa (14/2/2023).

Haris menjelaskan, dari sisi proses perizinan dengan online single submission (OSS), mulai dari usaha sektor kelautan dan perikanan, sektor pertanian,  sektor lingkungan hidup dan perhutanan, sektor perindustrian, sektor perdagangan,  sektor transportasi, sektor kesehatan, obat, dan makanan, sektor pariwisata, dan sektor ketenagakerjaan, sejauh ini tidak ditemui masalah.

“Selama ini yang bergerak maju di Pamekasan real estate dan usaha rokok, tentu kami sudah mulai dari jauh hari melakukan program pendampingan pembuatan nomor induk berusaha, bisa lewat kami dan bisa langsung kepada pemerintah,” ujarnya.

Untuk bisa mendongkrak investasi di Bumi Gerbang Salam, diakuinya, selain dilakukan pendampingan kepada para pengusaha, pihaknya mendorong lahirnya pengusaha baru dari berbagai sektor usaha.

“Kami terbuka kepada siapa pun yang ingin mengembangankan usahanya,” ujarnya.

Hambatan pada Stabilitas

Stabilitas menjadi salah satu sorotan legislatif dalam peningkatan investasi. Wakil rakyat yang duduk di parlemen itu memberi catatan khusus tentang dampak positif dari stabilitas tersebut.

Peningkatannya investasi suatu daerah sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Safiuddin.

Menurutnya, situasi dan kondisi sejauh ini, dalam proses peningkatan investasi masih bisa dikompromikan dalam menunjang tercapainya nilai investasi dari tahun ke tahun.

Dikatakannya, kondisi itu bisa disebabkan dengan mulai timbulnya semangat berwirausaha yang digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, terlebih pada sektor usaha rokok dan perhotelan.

Baca Juga:  LKPM di Pamekasan Tergolong Rendah

“Peningkatan usaha rokok di Pamekasan tidak bisa dipungkiri, karena kemudahan mengurus izinnya dan pemerintah menyambut baik apa yang menjadi keinginan masyarakat,” ujarnya.

Secara regulasi, kemudahan berusaha sudah diatur sebagaimana mestinya, sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan  Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha.

“Setidaknya timbul kesadaran masyarakat, utamanya di kalangan anak muda untuk menjadi owner salah satu perusahaan, walaupun skalanya kecil, mengapa rokok yang paling diminati, karena paling menjanjikan hasilnya, ya rokok,” ulasnya.

Diakuinya, berkembangnya industri rokok , tentu tidak bisa dipungkiri ada yang masih ilegal, namun langkah pemerintah dengan menyiapkan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) merupakan bagian dari solusi, tetapi yang perlu ditekankan peningkatan pembinaan dan pendampingan untuk mendapatkan izin yang legal.

“Kalau memang ada yang ilegal tidak bisa dinafikan, makanya tugas kita bersama, kami sangat proaktif dan sangat terbuka apa yang menjadi keluhan masyarakat terhadap maraknya rokok ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Owner Rokok Ayunda Bambang Budiarto menyampaikan, terkait perizinan dengan sistem OSS terbilang sangat mudah, tetapi untuk mendapatkan nomor usaha barang kena cukai nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) pengurusannya sangat susah dan sangat lama. Diakuinya, karena masih memerlukan izin usaha industri (IUI) Rokok,

“Yang kami sayangkan dengan pemberlakukan otonomi daerah pengurusan IUI sangat bertentangan, karena yang mengeluarkan dari Kementerian Perindustrian, jadi susahnya untuk melakukan usaha rokok berada di IUI,” tutupnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Mohammad Khairul Umam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *