KABARMADURA.ID | SUMENEP-Karena merasa ada yang aneh dalam penanganan kasus pelecehan seksual di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan, Sumenep, korban mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa (7/3/2023) melalui kuasa hukumnya.
Kunjungannya untuk memastikan penyebab lamanya berkas tertahan di Kejari Sumenep. Sebab, sudah lebih dari sepekan sejak dilimpahkan dari Polres Sumenep, jaksa belum menyatakan P21. Selain itu, korban ingin Korps Adyaksa tersebut segera menyatakan P21, atau berkas berstatus lengkap dan bisa disidangkan.
Sayangnya, saat kunjungan tersebut, korban justru mendapati bahwa berkas kasus tersebut belum dinyatakan P21. Tetapi pihak kejaksaan memberi konfirmasi bahwa sudah mendekati P21.
“Dari hasil kami berkunjung ke Kejari Sumenep bahwa ada kemungkinan segera P21, alasan lamanya jaksa menetapkan status berkan itu karena untuk mendalami agar ketika nanti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) dapat memiliki bukti-bukti yang sangat kuat,” katanya, Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, yang disayangkan korban saat ini bukan masalah lamanya tidak ditetapkan sebagai P21. Tetapi, butuh komitmen Kejari Sumenep untuk menuntaskan kasus itu. Setelah P21, korban juga ingin tersangka ditahan. Alasannya, akan membahyakan dan dimungkinkan ada korban-korban lainnya nantinya.
“Karena tidak ditahan, kami harap pelaku ditahan setelah P21 nanti, kami datang ke Kejari sangat senang atas pernyataan pihak Kejari tadi,” ucapnya.
Sebelumnya, berkas tersebut dilimpahkan penyidik Polres Sumenep ke Kejari Sumenep pada 17 Januari 2023. Setelahnya, atau pada 25 Januari 2023, dinyatakan P19 atau tidak lengkap oleh Kejari. Sehingga dikembalikan ke Polres Sumenep.
Polres Sumenep kemudian melengkapi petunjuk jaksa dan dilimpahkan kembali ke Kejari pada 22 Februari 2023. Saat ini hampir 14 hari setelah jaksa berjanji akan memberi kepastian status berkas itu paling lama 14 hari.
Lambatnya pemberkasan itu mendapat perhatian dari Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana. Dikatakan Nunung, mendatangi kejaksaan untuk memastikan progres kasus itu merupakan hak korban. Terlebih, berkas itu sudah lama dikembalikan dari Polres Sumenep. Sehingga butuh kejelasan apakah P21 atau P19.
“Jadi itu sebuah kesadaran yang menunjukkan ada progres bahwa dirinya memiliki hak hukum,” ujarnya.
Saat dikonrfimasi, Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep Slamet Pujiono kepada Kabar Madura mengatakan, penelitian berkas tersebut hampir selesai.
“Sebanarnya sudah hampir selesai (hasil penelitian). Sebentar lagi akan sampaikan hasilnya,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajaari) Sumenep Trimo juga menguatkan pernyataan Slamet. Dia juga mengapresiasi kunjungan pihak korban pada Kejeri Sumenep. Kemudian dia berjanji akan menuntaskan kasus itu.
“Sebanarnya lambatnya P21 karena butuh penilitian yang matang, agar setelah dilimpahkan ke PN ada dasar atau ada bukti kuat untuk disidangkan. Dalam waktu dekat insya Allah sudah P21,” ucap dia.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna