KM.ID | PAMEKASAN — Dugaan oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Minta Uang Cuti kepada seorang guru SMP Negeri, kini menjadi atensi Inspektorat setempat.
Kepala Inspektorat Pamekasan Mohamad Alwi menerangkan, cuti adalah hak pegawai. Proses pengambilan cuti juga tidak dikenakan biaya apa pun, dan hanya melengkapi berkas administrasi.
“Cuti tidak ada biayanya,” terangnya kepada KM.ID, Kamis (29/9/2022).
Dia mengatakan, pihaknya akan meminta Disdikbud Pamekasan untuk mengecek kebenaran dugaan oknum pegawainya yang meminta sejumlah uang kepada guru SMP Negeri yang mengurus cuti.
Termasuk, kata Alwi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), juga harus mengecek pegawaianya berkaitan dengan dugaan itu.
Sebab, BKPSDM disebut sebagai penerima separuh uang oleh oknum pegawai yang memungut duit kepada guru SMP Negeri tersebut.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap dua OPD ini. “Ini menyangkut pelanggaran disiplin, maka OPD dulu yang harus dikonfirmasi,” terangnya.
Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikbud Pamekasan Fadlillah menerangkan, urusan cuti guru adalah bagian dari tugas dan tanggung jawabnya.
Dia mengaku sudah memeriksa stafnya sebanyak dua kali, Kamis (29/9/2022). Namun, tidak ada satu pun stafnya yang mengaku melakukan hal di luar tugas tersebut. “Sudah kami periksa,” terangnya.
Meskipun demikian, Fad mengaku tidak akan tinggal diam di situ. Dia mengatakan akan melakukan pemantauan khusus kepada staf-stafnya.
“Karena, berita ini menjadi koreksi besar bagi kami, evaluasi bagi kami, dan saya akan menambah perhatian saya kepada para staf sehingga terang persolannya,” pungkasnya.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Ongky Arista UA