KM.ID | SUMENEP — Dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP yang menimpa warga Kecamatan Lenteng, UH (38) dan A (50), kini sudah ditangani Inspektorat dan Polres Sumenep.
Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Sumenep, Ananta Yuniarto, menerangkan, dugaan pungli yang menjerat dua warga Lenteng itu sedang ditindaklanjuti.
“Laporan sudah masuk ke Unit Pemberantasan Pungli (UPP),” ungkapnya kepada KM.ID, Jumat (30/9/2022).
Yuniarto menjelaskan, tidak hanya Inspektorat yang turun tangan, Polres Sumenep juga ikut turun untuk menyelesaikan dugaan pungli pembuatan e-KTP ini.
“Jadi, saat ini, kami dan Polres Sumenep sedang melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket),” imbuhnya.
Meskipun tidak memperinci proses dan teknis Pulbaket ini, Yuniarto memastikan, bahwa kerja dari UPP ini akan membuahkan hasil. “Kita lihat nanti,” pungkasnya.
Reporter: KM7
Redaktur: Ongky Arista UA