Isi Raperda Perlindungan Guru Tumpang Tindih dengan Aturan Lain

News80 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan  menginisiasi rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Guru. Tetapi setelah dilakukan harmonisasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Jawa Timur (Jatim), dinilai tumpang tindih dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. 

Kemudian Kanwil KemenkumHAM Jatim merekomendasikan merger antara dua aturan tersebut.

Ketua Pansus Raperda Perlindungan Guru DPRD Pamekasan Muksin menyampaikan, di internal pansus sejauh ini belum ada keputusan, apakah akan dimerger atau akan diteruskan menjadi perda. Sehingga masih akan dirumuskan kembali langkahnya. Tapi yang jelas, jelas Muksin, rekomendasi dari Kanwil KemenkumHAM Jatim akan menjadi pertimbangan.

Baca Juga:  Mediasi Gagal, Yayasan Kunci Ilmu Bersikeras Pertahankan Aset SMK Kesehatan Nusantara

“Karena domainnya sama-sama urusan Pendidikan, maka disarankan untuk disatukan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014,” paparnya, Minggu (11/6/2023).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, pada rekomendasi merger tersebut, terdapat dua poin yang akan perlu dimasukkan ke Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan yang sedang dirancang itu.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Diakuinya, terdapat 11 anggota pansus raperda perlindungan guru. Apabila merger dilaksanakan, maka secara otomatis pansus harus melaporkan ke sidang paripurna DPRD Pamekasan, apakah pansus akan diberhentikan atau masih dilanjutkan untuk penuntasan merger.

Baca Juga:  Evaluasi Setahun Kiai Kholil-Sukri Pimpin Pamekasan, Ketua DPRD Sentil Kebocoran PAD dan Reformasi Birokrasi

“Sampai saat ini kami elum bergerak, kami sifatnya menunggu informasi lanjutan dari tim hukum DPRD Pamekasan untuk berkonsultasi lebih lanjut kepada KemenkumHAM,” ulasnya.

Dia menargetkan, pansus Raperda Perlindungan Guru dimerger atau tidak bisa selesai pada akhir Juli 2023. Sebab, masa aktif pansus berakhir pada September 2023.

“Sebenarnya, kalau tidak ada saran dengan KemenkumHAM Kami akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan dinas pendidikan, PGRI, dewan pendidikan dan lainya,” imbuhnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Wawan A. Husna

 

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *