Izin Mudah, Air Minum Kemasan Boleh Diproduksi Perseorangan

News507 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | Bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) lokal pantas cukup menggeliat. Selain pasarnya yang menggiurkan, proses izinnya juga tidak sulit. Bahkan, produsen lokal berani melepas dengan harga yang cukup murah dibanding produk serupa yang memiliki peredaran secara nasional. Akhirnya produk lokal jadi primadona masyarakat, utamanya untuk acara-acara tertentu.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP Naker) Pamekasan Supriyanto, mekanisme perizinannya cukup mudah. Produsen cukup mendaftar lewat online single submission risk-based approach (OSS RBA).

Banner Iklan

Selanjutnya diverifikasi secara teknis oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan. Setelah diverifikasi, maka masuk pada akun DPMPTSP Pamekasan untuk diterbitkan izinnya.

Baca Juga:  Disdikbud Pamekasan Peduli Generasi Muda, Susun Modul Bahasa Madura

Sedangkan persyaratan dalam mengurus izin, jika perseorangan, dibutuhkan nomor induk kependudukan (NIK), email, nomor WhatsApp, dan jika ada nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sedangkan jika berbentuk perusahaan, dibutuhkan SK MenkumHAM, nomor telepon direktur, email perusahaan dan NPWP untuk mendapatkan akun di OSS RBA.

“Pada data aplikasi OSS RBA dari 4 Sgustus 2021 sampai 24 November 2022 ada 9 air minum dalam kemasan yang sedang berproses mengajukan izin,” ulasnya.

Sedangkan di Bangkalan, meskipun tidak diketahui jumlah produsen AMDK yang berizin, namun terdeteksi ada 39 perusahan yang terdaftar memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan usaha sebagai produsen air mineral kemasan. NIB tersebut dikeluarkan Pemkab Bangkalan sebelum produsen mengajukan izinnya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

“Kalau yang terdata di kami ada banyak, ada 38 industri kecil dan 1 perusahan yang termasuk dalam industri besar,” ungkap Kepala Disperinaker Bangkalan Salman Hidayat, Minggu (27/11/2022).

Baca Juga:  Kekurangan Tenaga Kesehatan, Pemkab Sampang Maksimal yang Ada

Sedangkan Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep Abd. Rahman Riadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan Moch. Saiful Rizal mengatakan, terkait izin 23 perusahaan tersebut, merupakan kewenangan Pemprov Jatim.

Dalam proses izin itu, Pemkab Sumenep hanya berwenang merekomendasi. Sehingga  DPMPTSP dan Naker Sumenep tidak mengetahui AMDK yang berizin dan tidaknya

“Intinya saat ini banyak air kemasan lokal sehingga air secara nasional seperti Aqua, Vit serta lainnya cukup tersangi, sebab, harganya lebih murah juga,” ucap dia.

Reporter: Khoyrul Umam Syarif, Fathurrohman, Imam Mahdi  

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *