KABAR MADURA | Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Kamis (28/3/2024) lalu. Salah satu poinnya adalah jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. Sebelumnya, jabatan kades enam tahun dan maksimal tiga periode.
Menanggapi hal tersebut, akademisi IAIN Madura Achmad Faidi mengatakan, berubahnya masa jabatan kades itu dinilai lebih efektif dalam memaksimalkan pembangunan desa menjadi lebih baik. Namun, yang perlu menjadi catatan, menurut Ketua Program Studi (Prodi) Hukum Tata Negara (HTN) IAIN Madura itu, dalam realisasinya tetap membutuhkan pengawalan ketat dari berbagai pihak.
“Sebelumnya memang enam tahun tiga periode. Sekarang delapam tahun dua periode. Satu sisi memang efektif dalam pelaksanaan pilkades,” ungkapnya, Minggu (31/3/2024).
Faidi menjelaskan, dengan berubahnnya jangka waktu masa jabatan itu bisa memberikan dampak lebih baik terhadap pembangunan desa ke depan. Pasalnya, pemerintah desa memiliki jangka waktu yang lebih panjang dari sebelumnya dan lebih fokus dalam membangun desa, sebab tidak terlalu disibukkan dengan kontestasi pelaksanaan pilkades.
Dikatakan, pelaksanaan pilkades cukup menyita banyak perhatian, mulai dari tenaga, waktu, pendanaan, dan bahkan cenderung menimbulkan konflik. Sehingga, dengan ditambahkannya durasi masa jabatan itu, bisa meminimalisir konflik-konflik yang terjadi saat pilkades dan pejabat desa bisa lebih fokus terhadap pembangunan desa.
“Konflik saat pilkades itu sangat rawan sekali, bahkan cenderung berkepanjangan. Anggaplah konflik dan lain-lainnya berlangsung dua tahun, enam tahun sisanya bisa full fokus terhadap pembangunan desa,” tambahnya.
Faidi menyebut, yang perlu menjadi catatan dalam realisasi bertambahnya durasi jabatan itu adalah perlunya pengawasan atau pengawalan yang lebih ketat dari pemerintah pusat hingga daerah mengenai kemajuan pembangunan desa. Dengan begitu, bisa meminimalisir penyalahgunaan jabatan.
“Jangan sampai durasi jabatan yang ditambah ini malah hanya dijadikan sebatas menjabat saja. Tapi pembangunan dalam desanya harus maksimal,” terangnya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman