Jalin Kemitraan Multipihak, PWI Sumenep Gelar Isbat Nikah Libatkan 27 Pasangan

News95 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | Sumenep — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, anggota DPRD Sumenep Nia Kurnia Fauzi, dan Pengadilan Agama (PA) Sumenep melaksanakan isbat nikah, Jumat (15/9/2023).

Berlangsung di Aula TP PKK Sumenep, sebanyak 27 pasangan menjadi peserta isbat nikah dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Batuan, Kalianget, Talango, dan Kecamatan Kota Sumenep.

Banner Iklan

Disampaikan Ketua PWI Sumenep M Syamsul Arifin, dilaksanakannya isbat nikah tersebut, merupakan bentuk kepedulian PWI kepada masyarakat.

Sebab, lanjutnya, masih banyak masyarakat yang belum memiliki surat nikah. Terbukti, sekitar 75 pasangan yang mendaftar, namun tidak semuanya bisa diakomodasi karena keterbatasan kuota.

Baca Juga:  Wagub Emil - Gus Aliyadi Sepakat Dorong Percepatan Reaktivasi Rel Kereta Api Madura

“Melihat banyaknya masyarakat yang belum memiliki akte nikah, rencana ke depan, kami akan kembali melaksanakan isbat nikah secara gratis seperti yang dilaksanakan saat ini,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua PA Sumenep Mohammad Jatim mengapresiasi pelaksanaan isbat nikah yang dilaksanakan PWI Sumenep, atas kerja sama dengan berbagai pihak.

Isbat nikah merupakan kegiatan yang sangat penting demi membantu masyarakat, untuk memberikan kepastian hukum dalam pernikahannya.

“Kerja sama yamg sangat luar biasa antara Pemkab dan PWI, Nia Kurnia, dan PA Sumenep. Tentu, ini sesuai dengan tagline Pak Bupati, yakni tagline bismillah,” tuturnya.

Baca Juga:  Rumah Literasi di Pamekasan Kuatkan Literasi melalui Mendongeng

Bupati Sumenep H Achmad Fauzi Wongsojudo mendukung penuh isbat nikah oleh PWI Sumenep. Karena akan memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang tidak memiliki surat nikah.

“Terima kasih kepada PWI, Ibu Nia Kurnia dan PA Sumenep yang telah bekerja sama hingga terlaksana kegiatan isbat nikah ini,” ucapnya.

Disampaikan Fauzi, bahwa pernikahan tidak cukup hanya sah secara agama saja, melainkan harus juga sah secara negara.

“Karena memang dibutuhkan untuk berbagai administrasi. Kami berharap, jangan terjadi kepada generasi penerus, anak dan cucu yang pernikahannya tidak tercatat,” pungkasnya.

Redaktur: Fathor Rahman/Hairul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *