KABARMADURA.ID | SUMENEP-Janji Kepolisian Resor (Polres) Sumenep tidak terbukti. Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep belum juga dilanjutkan. Padahal, pada akhir November 2022 lalu, sudah bertemu dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan menyatakan akan bersama-sama menuntaskan kasus itu di Januari 2023.
Menurut Kamarullah, pengamat hukum di Sumenep, kondisi tersebut diduga ada kesengajaan untuk menghilangkan perkara. Sehingga berlama-lama dan memperlambat penyelesaian kasus tersebut agar kedaluarsa. Duduk bersama antara Polres dan Kejari Sumenep dinilai hanya formalitas.
“Duduk bersama itu tidak ada artinya, kalau hanya kedua instansi (Kejari dan Polres Sumenep),” kata pria dengan sapaan Kama itu, Selasa (31/1/2023).
Dikatakan, lamanya kasus tersebut jauh dari wajar, artinya sudah sangat lama sejak ada petetapan tersangka. Namun, tidak kunjung P21. Alasan lain, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut berkas berita acara pemeriksaan perkara (BAP) tidak lengkap atau P19.
Sementara dari pihak penyidik kepolisian menganggap, BAP-nya lengkap dan sudah memenuhi permintaan jaksa. Akibatnya, sampai saat ini masih P19.
Kama berpandangan, jika tidak bisa terselesaikan, tidak cukup hanya duduk bersama antara polres dan kejaksaan, namun perlu ada pihak ketiga, yakni perlu hadirkan pakar hukum, perwakilan tokoh masyarakat praktisi, akademisi serta media massa.
“Kalau tidak mendatangkan pihak ketiga dan hanya duduk bareng sambil ngopi-ngopi dan bisa bisik-bisik, ya sama sama tidak dilanjutkan kan, bisa saja seperti itu, makanya perlu datangkan pihak ketiga,” tegasnya.
Dia curiga, karena penyelesaian kasusnya sudah terbukti meleset dari janji, paska duduk bersama itu, justru memunculkan kesepahaman untuk sengaja mengulur-ulur waktu sampai masuk waktu kedaluarsa.
“Jadi, karena janji ini sudah melewati batas, wajar maka perlu ada tindakan selanjutnya,” ucap dia.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko membenarkan telah duduk bersama dengan Kejari Sumenep. Namun saat dikonfirmasi mengenai janjinya diselesaikan di awal tahun 2023, dia beralasan masih menunggu.
“Sebentar lagi akan segar tuntus. Intinya akan dituntaskan mengenai kasus tipikor gedung Dinkes Sumenep,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari (Kajari) Sumenep Trimo melalui Kasi Pidsus Dony Suryahadi Kusuma mengatakan, perkara tersebut sudah lama, terakhir pengembalian berkas pada akhir tahun 2021.
“Petunjuk jaksa hanya satu kali. Namun, pihak penyidik belum penuhi berkas. Bolak-balik berkas bukan adanya petunjuk baru. Tetapi, memang petunjuknya tidak terpenuhi,” tutupnya.
Diketahui, kasus tersebut terhitung hampir enam tahun lebih berkasnya bolak-balik Polres dan Kejari Sumenep.
Kasus tipikor gedung Dinkes Sumenep dilaporkan sejak 2015 ke Polres Sumenep, karena diduga ada penyelewengan. Kemudian ditetapkan tersangka pada 2019 hingga 2020.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna