KABARMADURA.ID | PAMEKASAN–Dampak diterapkannya QR code, pemohon pembelian solar bersubsidi membeludak. Sedangkan rekomendasi untuk pemohon hanya berlaku satu bulan. Bahkan, jika stok solar habis, permohonan tidak bisa lagi dipenuhi.
Sementara jatah solar bersubsidi untuk Pamekasan sebanyak 2.738 kiloliter (kL) per bulan, namun konsumsi masyarakat rata-rata mencapai 2.835 kL per bulan. Sehingga selalu mengalami kekurangan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan Ajib Abdullah melalui staf Bidang Produksi Pertanian Nuriman mengatakan, pembelian solar bersubsidi melalui QR code itu diterapkan sejak 26 januari 2023.
Sejak 26 Januari hingga 14 Maret, sudah terdapat 918 pemohon. Sedangkan pada Februari lalu terdapat 315 pemohon dan Maret sebanyak 602 pemohon.
“Rekom ini berlaku selama satu bulan, kalau di pertengahan bulan habis misalnya, tidak bisa meminta tambahan lagi, karena itu merupakan jatahnya pemohon,” kata Nuriman.
Jika pembelian tidak menggunakan QR code, akan dibatasi maksimal 20 liter. Sedangkan jika menggunakan QR code, pembeliannya sesuai dengan tangki yang terdaftar di aplikasi My Pertamina.
Pada usaha pertanian, terdapat tiga jenis usaha yang diberikan rekom untuk membeli solar bersubsidi. Jenis usaha itu antara lain usaha pertanian traktor dengan batasan maksimal pembelian 300 kL, usaha pertanian sumur bor maksimal 400 kL dan usaha pertanian penggilingan padi maksimal rekomendasi 400 kL.
“Kami melihat terlebih dahulu dalam memberikan rekom, biasanya dalam satu hari habis berapa, patokan kesana, kalau ada orang meminta rekom diatas itu patut dipertanyakan, takutnya disalahgunakan,” paparnya, Rabu (15/3/2023).
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan Abdul Fata menyampaikan, pihaknya juga rekomendasi pembelian solar khusus. Objeknya antara lain penerangan rumah ibadah dan puskesmas, perahu nelayan, alat pertanian dan usaha mikro.
Alat pertanian yang menggunakan mesin berbahan solar itu seperti, isomil, pencacah makanan ternak, penggilingan padi, pompa irigasi.
Ketentuan itu berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Selain itu, Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
“Surat rekomendasi tersebut didaftarkan oleh petugas SPBU untuk mendapatkan QR code,” urainya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna