Jelang Idulfitri, Lapas Narkotika Pamekasan Belum Tentukan Tambahan Jam Kunjungan

News121 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Ketentuan layanan pengunjung warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah masih belum ditentukan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Yhoga Aditya Ruswanto, Selasa (2/4/2024).

Dia mengatakan, hingga saat ini ketentuan jam dan jumlah  pengunjung WBP masih proses pembahasan. Hal  itu dilakukan untuk menghindari bentrokan antar pengunjung warga binaan.

Kharisma 2

Apabila mengacu pada aturan sebelumnya, kata Yhoga, jam kunjungan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pertama dimulai sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dan sesi kedua pukul 13.00 hingga 14.30 WIB.

“Kalau hari biasa jam kunjungan hanya dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dan tidak ada jam kunjungan kembali,” ungkapnya.

Baca Juga:  Realisasi Sensus Pertanian Lanjutan Buram, Ini Penjelasan BPS Pamekasan

Dia menjelaskan, dalam sesi kunjungan tidak ada batasan narapidana yang dapat dikunjungi, selagi ruangan dan fasilitas yang ada masih muat untuk dijadikan tempat kunjungan. Pihaknya mempersilakan para pengunjung untuk bertemu narapidana.

Peraturan tentang kunjungan pada hari lebaran ini akan diumumkan sekitar 5 hingga 4 hari sebelum lebaran dan berlaku selama 7 hari setelah lebaran berlangsung.

Saat melakukan kunjungan, Yhoga menegaskan, pengunjung terlebih dulu harus melakukan pendaftaran dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada petugas. Setelah itu, pengunjung dipersilahkan menunggu untuk disesuaikan dengan nomor urut kunjungan.

“Tidak ada batasan narapidana yang dapat dikunjungi, terpenting ruangan itu cukup maka masih bisa,” jelasnya.

Untuk  layanan penitipan makanan, lanjut Yhoga, alurnya juga sama, yaitu melakukan pendaftaran terlebih dulu, kemudian mengisi form lembaran penitipan. Mulai dari mengisi jenis makanan, siapa yang mengirim, hingga narapidana yang akan menerima.

Baca Juga:  Mall Pelayanan Publik Pamekasan Belum Ramah Penyandang Disabilitas

“Penitipan barang makanan boleh, namun sistemnya juga harus melakukan pendaftaran  terlebih dulu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi Lapas Narkotika Hendra Dwi Putra mengutarakan, ada beberapa jenis barang yang dilarang untuk dibawa saat melakukan kunjungan, di antaranya senjata tajam, senjata api, segala jenis narkoba, alat komunikasi atau ponsel, kamera, rokok dan korek api.

Untuk memastikan tidak adanya pelanggaran barang kiriman, pihaknya akan mengecek seluruh barang yang masuk ke lapas setiap kali ada kunjungan.

“Untuk barang yang dilarang lumayan banyak di antaranya senjata tajam dan narkoba,” tegasnya.

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *