KABARMADURA.ID | Lamongan — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jatim menggelar dialog “Peningkatan Kompetensi Perusahaan Media Lokal” di Café Onnea Lamongan, Sabtu (26/8/2023).
Ketua Panitia dialog JMSI Jatim di Lamongan, Ferry Fadli mengemukakan, kegiatan ini sebagai upaya penguatan perusahaan media lokal yang ada di Kabupaten Lamongan dan daerah lain di Jatim maupun luar Jatim.
“Sejumlah pemilik media siber lokal hadir di sini,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Ferry Fadli, pihaknya menghadirkan Pengurus JMSI Jatim, sebagai organisasi media siber konstituen Dewan Pers.
Hadir pada kesempatan itu Ketua JMSI Jatim Syaiful Anam dan Wakil Ketua JMSI Jatim Tri Suryaningrum. Dialog meliputi konten atau berita media siber berdasarkan kaidah jurnalistik yang disampaikan Tri Suryaningrum dan tentang Perusahaan media siber disampaikan Syaiful Anam.
Menurut Ketua JMSI Jatim Syaiful Anam, pertumbuhan media siber merupakan keniscayaan di era digital ini. “Karena begitu mudah dan murah, sehingga hampir semua bisa membuat,” kata Syaiful Anam yang juga penguji UKW Dewan Pers di Universitas Dr Sutomo Surabaya.
Seiring dengan itu, lalu menjadikan sejumlah orang sebagai wartawan di medianya. Karena itu JMSI Jatim, turut serta memberikan arahan agar perusahaan media siber sesuai Undang-Undang di Indonesia yakni UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Karena sering dijumpai di webnya ditulis berdasarkan UU No 40 Tahun 1999, tapi setelah diteliti tidak sesuai,” ujar CEO jatimpos.co ini.
Dua hal pokok menurut Syaiful Anam untuk kesesuaian media dengan UU Pokok Pers, yakni perusahaannya dan konten pemberitaannya. “Dua hal itu harus seiring berjalan,” papar.
Tentang perusahaan pers, Syaiful Anam menjelaskan standar perusahaan pers berdasarkan UU Pokok Pers sebagaimana dijabarkan dalam peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019.
Sementara itu tentang konten pemberitaan media pers dijelaskan Tri Suryaningrum, Wakil Ketua JMSI Provinsi Jatim. Selain update berita setiap hari, berita-berita yang dimuat di media siber perusahaan pers harus sesuai Kode Etik Jurnalistik. (*)