JPU Akan Ajukan Banding atas Putusan terhadap Mantan Manajer PT Sumekar

News, Headline78 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Asrawiadi, terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal PT Sumekar akhirnya menanggung status terpidana. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepadanya. 

Sayangnya, putusan itu membuat jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang itu tidak puas. JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tersebut akan melakukan banding. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU. 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengungkapkan, putusan itu tidak sesuai dengan harapannya, sehingga berencana banding.

“Putusan hakim ini masih akan kami bicarakan terlebih dahulu dengan tim JPU. Apakah nanti akan melakukan banding atau seperti apa,” kata dia. 

Baca Juga:  Hari Santri Nasional 2023, KNPI Sampang: Santri Harus Berperan Ciptakan Politik Santun

Pada sidang pembacaan putusan, terdakwa divonis divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50.000.000, subsider 2 bulan. Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp705.000.000. Jika tidak bisa mengganti, maka digantikan dengan kurungan selama 1 tahun. 

Mantan manajer keuangan PT. Sumekar tahun 2019  itu sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 6 bulan. Kemudian JPU menuntut pengembalian uang sebesar Rp3.129.000.000 terhadap terdakwa. Dalam perkara itu, terdakwa  dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. 

“Maka terdakwa sudah divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,  membayar uang pengganti Rp705 juta, subsider 1 tahun penjara, itu tidak sesuai dengan tuntutan kami,” imbuhnya. 

Baca Juga:  Soroti Anjloknya Harga Garam, PCNU Pamekasan Singgung Pemanfantang UU Sistem Resi Gudang

Dia juga mengatakan, putusan majelis hakim terhadap terdakwa memang jauh lebih ringan dari tuntutannya. Menanggapi vonis tersebut pihaknya masih akan melakukan rembuk bersama tim jaksa lainnya untuk mengambil langkah dan sikap. 

Asrawiadi menjadi tersangka korupsi pengadaan kapal cepat PT. Sumekar. Mantan manajer keuangan PT. Sumekar tahun 2019 itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sumenep pada 25 November 2022 lalu. 

Setelah melalui rangkaian penyidikan, berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU Kejari Sumenep pada Selasa 23 Mei 2023. Tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada  5 Juni 2023. 

Pewarta: Moh. Razin 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *