KABARMADURA.ID | SUMENEP-Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyelundupan pupuk di Sumenep, R. Teddy Roomius, membenarkan akan ada tambahan tersangka baru. Bahkan, calon tersangka baru itu merupakan pemodal dari bisnis yang melawan hukum tersebut.
Pernyataan itu disampaikan usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (9/5/2023). Teddy juga membeberkan bahwa calon tersangka baru itu berinisial S. Dia diduga yang memberi modal sebesar Rp50 juta.
Dengan begitu, akan ada empat tersangka dalam kasus itu. Sebelum disidangkan, terdapat tiga tersangka yang dilimpahkan dari penyidik, mereka berinisial W, H dan IH.
Dua menyebut, S yang menjadi pemeran baru dalam kasus mafia pupuk bersubsidi itu tinggal di Kecamatan Bluto, Sumenep. Saat ini masih menyandang status daftar pencarian orang (DPO).
“Dia (S) yang merupakan warga Bluto juga, disinyalir telah memberikan modal kepada W sebesar Rp50 juta, untuk mengumpulkan pupuk bersubsidi yang akan didistribusikan ke luar Sumenep,” kata dia, Selasa (9/5/2023)
Dugaan tersebut juga sebagaimana data yang dihimpun dari website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Sumenep, Senin (8/5/2023) kemarin.
Kronologisnya, pada Januari 2023 lalu, W berkenalan dengan S di sebuah bengkel daerah Kecamatan Bluto. Kemudian W diajak mengumpulkan pupuk bersubsidi dari sejumlah kelompok tani di wilayah setempat yang akan dijual ke daerah lain.
Kemudian, pada 1 Maret 2023, terdakwa W menerima uang sebesar Rp50 juta dari S. Untuk selanjutnya, kembali mengumpulkan pupuk bersubsidi dari kelompok tani di Kecamatan Bluto.
Namu Teddy tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Karena saat ini proses sidang baru sampai pada pembacaan dakwaan dan masih akan pemeriksaan para saksi.
Untuk sidang selanjutnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi. Sidang tersebut rencananya akan digelar pada Selasa (16/5/2023).
“Kami tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena sidangnya kan belum selesai,” tandasnya.
Sebelumnya, sebanyak 18 ton pupuk selundupan yang akan dikirim ke luar Madura berhasil diamankan Polres Sumenep. Pupuk bersubsidi itu diduga dibeli dari gabungan kelompok tani (gapoktan) dan kios pupuk di Sumenep.
Polisi hanya berhasil membekuk dua orang terduga pelaku penyelundupan pada 8 Maret 2023. Keduanya berperan sebagai supir truk pengangkut pupuk.
Dua orang itu adalah H (34) warga Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang, Sampang, dan IH (40) warga Desa Panaguan Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Kasus itu bermula dari laporan masyarakat bahwa akan terjadi pengiriman pupuk bersubsidi dengan dua truk ke luar Sumenep secara ilegal. Pupuk tersebut diduga berasal dari Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto, Sumenep.
Setelah penyelidikan, tim Resmob Polres Sumenep akhirnya berhasil mencegat dua truk tersebut di jalur Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 240 karung pupuk. Masing-masing urea 120 karung dan phonska 120 karung. Total pupuk tersebut diperkirakan 18 ton.
Polisi juga menetapkan W sebagai tersangka dan diduga sebagai otak dari penyelundupan itu. W kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dalam dua kali penggerebekan di rumahnya, W selalu lolos. W merupakan salah seorang warga dari Kecamatan Bluto, Sumenep. Kini dia sudah ditemukan namun tidak ditahan dengan alasan seorang petugas adhoc KPU Sumenep.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna