KABARMADURA.ID | SAMPANG – Tidak seimbangnya rekrutmen abdi negara dengan jumlah pensiunan mulai menjadi bahan perbincangan di tataran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Bahkan kondisi itu, cukup memunculkan kebijakan baru. Terutama tentang semakin sulitnya pengajuan pensiun dini dan perpindahan wilayah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bahkan kebijakan tersebut sudah disebar ke semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang. Mereka dihimbau tidak melakukan pensiun dini, apalagi pindah wilayah. Terkecuali ada pengganti ASN lain yang disiapkan. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang Yuliadi Setiawan, Rabu (20/10/2021).
Menurutnya, kebijakan itu harus diberlakukan. Sebab jumlah PNS yang pensiun setiap tahun semakin membludak. Akibatnya, kebutuhan abdi negara semakin banyak. Sedangkan jumlah rekrutmen ASN cukup sedikit atau tidak seimbang dengan jumlah PNS pensiun. Sehingga dikhawatirkan, akan terjadi krisis ASN di daerah yang identik dengan slogan Kota Bahari.
“Kami menghimbau kepada seluruh ASN agar tidak mengajukan pensiun dini. Khusus PNS yang hendak keluar daerah harus bebar-benar urgen keperluannya. Itupun harus ada pengganti ASN lain yang masuk ke Sampang. Karena, daerah kekurangan ASN dari semua sektor, mulai dari bidang kesehatan, administrasi hingga bidang pendidikan,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, selama ini sudah ada ratusan ASN yang mengajukan pindah ke luar daerah. Rata-rata berasal dari daerah lain yang menjadi PNS di Sampang. Hanya saja, pemerintah selektif. Sehingga hanya beberapa orang yang disetujui oleh bupati untuk pindah tempat kerja. “Sejak 2014 hingga 2018 ada sebanyak 76 ASN yang pindah ke luar daerah,” tegasnya.
Reporter : Fathor Rahman
Redaktur: Totok Iswanto