KABARMADURA.ID | SUMENEP-Jumlah kasus narkotika masih mendominasi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Dalam lima tahun terakhir, jumlahnya terus beranjak naik. Dari 99 perkara di 2019, sudah menjadi 132 perkara di 2022. Sedangkan di peringkat kedua terbanyak adalah perkara pencurian.
“Untuk tahun 2023 sampai saat ini mencapai 42 perkara, jadi untuk kasus norkotika mendominasi dan dalam setiap tahun terus meningkat,” kata Humas PN Sumenep Muhammad Arief Fatony, Rabu (30/08/2023).
Untuk perkara narkotika, pada tahun 2019 mencapai 99 perkara dari total 311 perkara pidana, pada tahun 2020 mencapai 111 perkara dari total 352 perkara pidana, sebanyak 127 pada tahun 2021 dari 329 perkara pidana dan tahun 2022 mencapai 132 perkara dari total 303 perkara pidana.
Selain narkotika dan pencurian, kasus pidana yang lain seperti penggelapan, perlindungan anak dan penadahan, serta lainnya.
Dalam mempermudah masyarakat, PN Sumenep menyediakan aplikasi Sistem Informasi Pengaduan. Aplikasi ini dikembangkan untuk memberikan layanan kepada masyarakat para pencari keadilan agar memudahkan menyampaikan pengaduan terhadap indikasi terjadinya pelanggaran aparatur pengadilan.
“Tidak usah sungkan, jika ada masalah langsung mengadukan pada PN Sumenep ya,” pungkasnya.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna