KM.ID | SUMENEP-Para penjual serta produsen diharapkan berhenti mengedarkan rokok ilegal. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama tim akan segera melakukan operasi. Dari informasi awal yang telah dirangkum tim, ditemukan 104 jenis rokok ilegal berbagai merek dari 63 toko yang berada di 19 kecamatan di Sumenep.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumenep Ach. Laili Maulidy mengatakan, sebanyak 104 jenis rokok ilegal sudah dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai melalui aplikasi sistem informasi rokok ilegal (SIROLEG).
“Hasil pengumpulan informasi jenis rokok ilegal sudah dilaporkan melalui SIROLEG, selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengadakan operasi bersama tim,” katanya, Minggu (18/9/2022).
Operasi akan dimulai Senin (19/9/2022). Saat ini sedang koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai sambil lalu menunggu surat tugas belum ditandatangani oleh sekretaris kabupaten (sekkab) kabupaten. Jika gagal pada 19 September 2022, akan ditunda pada Selasa (20/9/2022), atau pada Rabu (21/9/2022).
Sebelum melakukan operasi, pada Kamis (25/8/2022) lalu, sudah dibentuk tim. Tim yang bertugas dalam operasi itu dari unsur Satpol PP, Polres, Kodim, DBHCT, Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Dinas UKM dan Perdagangan, Bagian Hukum, Setkab Sumenep, DPMPTSP dan Dinas Tenaga Kerja Sumenep serta lainnya.
Pelaksanaan operasi didasari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Jika masyarakat tetap menjual rokok ilegal, maka akan ada tindakan tegas dari instansi bea cukai,” tegas Ach. Laili.
Dia menjelaskan, kegiatan operasi untuk memberantas rokok ilegal merupakan agenda wajib yang perlu dilakukan. Harapannya masyarakat sadar bahwa rokok ilegal itu dilarang.
Mengenai anggaran operasi, didiapkan senilai Rp100 juta. Target minimal harus mendapatkan 4.800 batang dalam satu kegiatan atau dalam satu operasi.
Anggaran operasi itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Salah satu tujuan pemanfaatannya memang untuk menekan angka peredaran rokok ilegal.
“Memang harus serius dalam hal melakukan operasi,” papar Kepala seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin.
Mengenai jumlah produsen rokok ilegal, belum diketahui, sebab produsennya tidak jelas dan cenderung berganti-ganti.
“Saat satu produsen ditindak, tumbuh 1 atau 2 produsen berpindah tempat, jadi memang sulit, namun kami terus berupaya, dan kalau yang legal ada sebanyak 40 pabrik” ungkap Zainul.
Reporter: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna