KABARMADURA.ID | SUMENEP-Usai dilaporkan atas dugaan pemotongan gaji perangkat desa, Kepala Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Atnawi, kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep atas dugaan korupsi pembangunan dan pemotongan bantuan langsung tunai (BLT DD).
Laporan tertanggal 9 Januari 2023 lalu itu atas dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2022. Aduan tersebut dilayangkan oleh Herman, mantan sekretaris Desa Badur dengan terlapor Kepala Desa Badur, Atnawi.
Dia menuturkan, seluruh bukti-bukti laporan beserta jenis pekerjaan dan jumlah anggarannya sudah disampaikan. Secara detail bakal disampaikan usai diperiksa nanti oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
“Semua telah saya sampaikan ke Kejari Sumenep. Mulai dari dugaan korupsi pembangunan hingga pemotongan BLT DD di tahun 2022,” tutur Herman.
Menurutnya, dugaan korupsi tersebut meliputi beberapa ragam pekerjaan, tidak hanya satu bidang pembangunan. Selain BLT DD, juga ada program pemberdayaan di Desa Badur yang juga diduga disalahkangunakan. Dia menaksir korupsi yang dilakukan Atnawi kurang lebih sebesar Rp1,2 miliar. Dana itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2022.
“Saya sifatnya menunggu tindak lanjut dari kejaksaan atas laporan tersebut ” tambahnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengatakan, laporan tersebut sejauh ini belum sampai ke meja kerjanya. Namun, dirinya bakal mengkonfirmasi ke stafnya.
“Pasti kami proses, kami lihat dulu seperti apa laporannya, soalnya kasus kepala Desa Badur ini juga dilaporkan ke Polres Sumenep terkait anggaran penghasil tetap (siltap), atau dugaan pemotongan gaji perangkat,” jelas pria yang menggantikan Novan Bernadi pada pertengahan Januari lalu itu.
Kepala Desa Badur Atnawi membenarkan terkait adanya pemotongan BLT DD. Namun dia beralasan untuk dibagi atau pemerataan bantuan kepada masyarakat yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan.
“Ya itu pemotongan, untuk dibagikan ke yang tidak menerima, bukan dibagi kepada perangkat desa atau kepala desa, bukan!” Jelas dia.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna