Kades Badur Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Sumenep

News200 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Kasus dugaan pemotongan gaji perangkat Desa Badur Kecamatan Batuputih mulai ada perkembangan. Kepala desanya atas nama Atnawi selaku terlapor sudah dipanggil polisi sepekan yang lalu. Sayangnya, hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik Polres Sumenep. 

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha mengatakan, penyelidikan terhadap kasus dugaan pemotongan gaji perangkat ini terus berlanjut. Pihakya sudah mengumpulkan data dan keterangan dari pelapor. 

Dia mengaku sudah memanggil kepala desa (kades) selaku terlapor dan saksi-saksinya. Hanya saja, yang hadir dan memberikan ketrangan hanya saksinya, yakni kepala urusan (kaur) keuangan. 

”Kami terus memproses, dan yang jelas kades dan saksinya sudah kami panggil,” ujarnya. 

AKP Irwan juga menyatakan akan berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut. Ke depan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman akan kasus ini. Sementara ini, data dan kerangan dari berbagai saksi baik pelapor dan terlapor masih didalami oleh penyidik. 

Pemanggilan ulang kepada terlapor akan dilakukan jika mengabaikan pemanggilan pertama. Pelapor juga memungkinkan akan dipanggil jika ada data yang dibutuhkan. 

”Nanti akan kami panggil lagi untuk diminta keterangan dan klarifikasi,” imbuh mantan kasatreskrim Polres Sampang itu. 

Baca Juga:  Rebut Tanah Negara, Petinggi Yayasan Panembahan Sumolo Jadi Tersangka 

Sementara itu, Kades Badur Atnawi membenarkan jika dirinya dan kaur keuangan di desanya mendapatkan surat panggilan polisi. Agendanya itu untuk diminta keterangan dan klarifikasi berkenaan dengan dugana pemotongan gaji pernagkat di desanya. 

”Saya tidak datang karena ada kegiatan lain. Makanya, hanya kaur keuangan yang hadir dan menejelaskan,” katanya. 

Dia menjelaskan, keterangan yang disampaikan oleh kaur keuangannya itu sudah mewakili dirinya. Sebab, dirinya tidak membenarkan jika ada penggelapan gaji perangkat. Sebab, gaji tersebut tetap ada di kas desa. 

Alasan dirinya tidak memberikan gaji tersebut karena perangkatnya yang sudah diberhentikan itu tidak disiplin dalam bekerja. Sehingga, dirirnya memiliki hak untuk tidak memberikan gaji tersebut. 

“Laporan itu tidak benar. sudah dijelaskan oleh kaur keuangan saat diperiksa, kalau uangnya itu pada tahun 2022 ada di rekening desa,” tukasnya. 

Sementara itu, Yolies Yongky Nata selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, apa pun alasan desa tidak memberikan gaji kepada kliennya itu jelas salah. Karena walaupun gajinya ad di kas desa dan tidak diberikan itu namanya tetap penggelapan.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Sumenep Begadang Intensifkan Patroli Malam

”Itu sama sudah masuk penggelapan karena tidak diberikan kepada yang berhak,” paparnya. 

Sekadar diketahui, kasus tersebut bergulir saat mantan perangkat Desa Badur bernama Qiswatul Jannah diberhentikan pada Maret 2022. Perempuan yang menjabat sebagai kaur TU dan umum tersebut terpaksa melaporkan Kades Atnawi pada Februari 2023 kemarin. 

Laporan itu lantaran pada Januari dan Februari 2022 tidak dicairkan. Alasannya dikarenakan anggarannya belum cair. Namun, kenyataannya hingga satu tahun lamanya gaji tersebut tidak kunjung diberikan. 

Namun, bukan hanya pelapor saja yang gajinya tidak diberikan. Melainkan ada sekitar 11 orang yang juga diberhentikan dan gajinya tidak diberikan.

Mereka berstatus sebagai sekretaris desa (sekdes) dan perangkat desa lainnya. Mereka gajinya tidak diberikan tersebut nominalnya berbeda-beda. Gaji sekdes sebesar Rp2.250.000 per bulan dan perangkat desa senilai Rp2.050.000 per bulan. Padahal selama ini mereka sudah berkerja sesuai dengan standar oeprasional prosedur (SOP). 

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *