Kades Bingung, Jatah Pupuk Bersubsidi Selalu Kurang dari Kebutuhan

News17 views

KABARMADURA.ID | BANGKALAN-Kebijakan pemerintah dalam mengalokasikan pupuk bersubsidi  dinilai tidak berpihak pada petani. Sebab, selama ini regulasi yang digunakan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi mengacu pada luas lahan pertanian, bukan memperhitungkan jumlah petani di setiap desa. Akibatnya, kelangkaan pupuk selalu terjadi saat memasuki musim tanam.

Kepala Desa Alang-Alang Kecamatan Tragah Bangkalan Fahrur Rozi mengatakan, pangkal persoalan kelangkaan pupuk bermula dari regulasi penyaluran pupuk subsidi dari Pemerintah. Sebab, regulasinya penyaluran mengacu pada luas lahan pertanian. Regulasi itu, dinilainya tidak berpihak pada petani.

“Sedangkan faktanya, lahan pertanian yang dimiliki masing-masing petani itu tidak sama ada yang satu hektare, ada yang lebih dan ada yang di bawahnya,” ungkapnya, Minggu (11/12/2022).

Selain itu, kuota dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) di setiap desa dibatasi. Sehingga tidak semua petani bisa dimasukkan pada sistem pendataan tersebut. Adanya batasan itu, yang membuat pemerintah desa (pemdes) kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pupuk petani di desanya.

“Kami sampai kebingungan untuk menyesuaikan supaya petani bisa masuk e-RDKK dan bisa kebagian alokasi pupuk bersubsidi, karena memang semuanya dijatah, mulai dari alokasi pupuk hingga e-RDKK. Regulasi ini, harus dicarikan solusi yang menguntungkan petani. Supaya kelangkaan pupuk ini tidak menjadi masalah yang terus terulang,” imbuh Rozi.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasana (Sarpras) Pertanian Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahorbun) Bangkalan CHK Karyadinata membenarkan bahwa penyaluran pupuk jauh di bawah jumlah petani dan RDKK.

 Terdata sebanyak 125.821 petani masuk e-RDKK, dengan kebutuhan urea 31.815 petani dan NPK 39.464 petani. Sedangkan kuotanya, urea 15.900 ton dan NPK 5.565 ton.

“Memang benar kuota subsidi kita memang di bawah kebutuhan petani ataupun jumlah RDKK yang ada. Tapi, tahun depan e-RDKK sudah tidak digunakan lagi,” jawabnya singkat.

Reporter: Fathurrohman

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *