KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Masih ingat dengan dugaan proyek kelompok masyarakat (pokmas) Desa Cenlecen Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Akhirnya, Kepala Desa (Kades) Cenlecen Amin Yazid angkat bicara. Dia mengaku, sudah memberikan keterangan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Namun Amin Yazid hanya mengetahui dua proyek itu ketika sudah ada panggilan dari kejaksaan.
“Dari awal pengajuan tepatnya tahun 2021 lalu dan dilaksanakan tahun 2022 kemarin, sama sekali tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan ke kami atau pemerintah desa (pemdes),” ujar Kades Cenlecen Amin Yazid kepada Kabar Madura, Selasa (29/8/2023).
Menurutnya, secara umum tahapan pengajuan proyek harus memperoleh tanda tangan (TTD) dari pemdes. Tidak adanya pemberitahuan hingga tanda tangan, diduga kuat pihak pelaksana kegiatan memalsukan TTD. Apalagi, perangkat desa tidak pernah mengeluarkan surat keterangan dari desa untuk Pokmas Matahari dan Matahari Senja.
“Jadi saya tahu adanya pembangunan dua proyek itu ketika saya dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Pihaknya menuturkan, memberikan keterangan sesuai fakta yang ada. Yakni, tidak pernah memberikan surat keterangan terhadap dua pokmas dan tidak pernah tahu titik lokasi pekerjaan proyek, kendatipun dalam pembangunannya jelas-jelas di Desa Cenlecen. “Saya tidak pernah memberikan tanda tangan terhadap pembangunan dua proyek itu, saya tidak tahu juga, saya juga repot untuk memberikan jawaban, karena saya tidak tahu,” tuturnya.
Secara umum pihaknya menginginkan agar ada solusi mengenai dugaan dua proyek fiktif tersebut. Sebab, adanya pembangunan itu pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat. ‘Intinya, kami selaku Pemdes Cenlecen menginginkan langkah terbaik untuk penyelesaian persoalan ini, karena kami yakin, dua proyek ini tentu muaranya untuk kepentingan masyarakat,” harapnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menyampaikan, hingga saat ini belum ada perkembangan dari pemeriksaan proyek yang diduga fiktif. Namun sebelumnya sudah diperiksa kurang lebih 10 saksi untuk dimintai keterangan, agar bisa diketahui siapa saja oknum yang terlibat dalam pengerjaan dua proyek yang diduga fiktif.
“Masih belum ada perkembangan terkait dugaan 2 proyek fiktif itu,” ulasnya.
Sekedar diketahui, Kejari Pamekasan menginventarisasi 9 proyek dana hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur (DPRK PCP Jatim) tahun 2022 kemarin yang direalisasikan di Pamekasan. Dari sejumlah pekerjaan itu, terindikasi dua proyek fiktif. Kondisi itu diketahui dari hasil pemeriksaan dan verifikasi ke lapangan atau lokasi proyek. Total anggaran dari 9 proyek dana hibah itu tembus Rp1,5 miliar yang direalisasikan terhadap 9 pokmas.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto