Kadisdikbud Pamekasan Uraikan Realisasi BOS sesuai Juknis

News64 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan telah melakukan pendampingan realisasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada tingkat sekolah dasar (SD).

Menurut Kepala Disdikbud Pamekasan Akhmad Zaini,  pendidikan merupakan kunci utama dalam memajukan suatu daerah. Oleh karenanya, adanya dana BOS pada jenjang pendidikan tingkat sekolah dasar sebagai penopang dalam tercapainya pendidikan yang berkualitas.

Sehingga dalam realisasinya, dipastikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

“Semua penggunaan dana BOS itu arahnya kepada peningkatan kualitas siswa, jadi apa pun kebijakan dari sekolah harus berdampak positif kepada kualitas siwa, karena tujuan akhir dari proses ini adalah siswa,” paparnya, Senin (6/12/2022).

Baca Juga:  KIPAN Pamekasan Komitmen Wujudkan Pemuda Bersih Narkoba

Zaini mengutarakan, pendampingan dana BOS sudah dilakukan mulai dari tahap perencanaan, tahap pengelolaan dan tahap pelaporan, pada proses perencanaannya, sekolah dinginkan mampu memetakan berbagai kebijakan strategis dalam kurun waktu satu tahun melalui aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS).

Banner Iklan

Kemudian, setelah rencananya sudah sesuai denagn juknis, maka pihaknya mengesahkan berbagai rencana yang sudah ditargetkan, sehingga setelahnya direalisasikan sesuai dengan anggaran yang sudah tersedia.

“Jadi apa yang dibelanjakan oleh sekolah itu bisa tepat sasaran sesuai dengan visi dan misi sekolah masing-masing,” ulasnya.

Ditegaskannya, dalam prosesnya evaluasi berkala memang sudah dilakukannya, bahkan dalam perjalanannya dilakukan rekonsiliasi untuk proses pelaporan realisasi anggarannya sesuai dengan peruntukan perencanaan yang sudah disusun.

Baca Juga:  Banyak Kesalahpahaman soal Penanganan Pasien di IGD, Ini Penjelasan Direktur RSUD Smart Pamekasan

Secara teknis, Kepala Bidang (Kabid)  Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Pamekasan Fatimatuz Zahra menjelaskan, untuk pencairannya dilaksanakan 3 tahap dalam satu tahun, tahap pertama 30 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap keempat 30 persen.

Dari 472 sekolah yang tersebar di 13 kecamatan di Pamekasan, tegas Zahra, sudah mendapatkan alokasi dana BOS sesuai dengan jumlah siswa yang tercatat di data pokok pendidikan (dapodik).

“Pendampingan ini spiritnya tertib, karena Kemendikbud juga melakukan pemantauan melalui laporan online, jadi kami pastikan sekolah melaporkan realisasinya, karena berdampak pada pencairan berikutnya,” ujarnya.

Reporter: Khoyrul Umam Syarif    

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *