KABARMADURA.ID | PAMEKASAN- Keputusan pemerintah mengenai larangan media sosial (medsos) dengan menyediakan e-Commerce mendapat tanggapan serius dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UMKM dan Naker) Kabupaten Pamekasan.
Secara umum, penutupan pelayanan medsos e-Commerce seperti aplikasi Tik-Tok kurang tepat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Diskop UMKM dan Naker Pamekasan Muttaqin, Selasa (10/10/2023).
Menurutnya, Tik-Tok dengan segala pelayanan yang diberikan seperti Tik-Tok Shop menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pemasaran setiap produk yang dipasarkan oleh semua orang. Salah satunya bagi mereka yang menjadi pelaku UMKM.
“Harusnya penutupan aplikasi Tik-Tok ini bisa dipandang dari dua sisi yang berbeda, baik pelaku usaha offline maupun online. Kalau saya pribadi kurang sependapat dengan penutupan Tik-Tok Shop,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, kehadiran aplikasi Tik-Tok Shop merupakan bentuk kemampuan seseorang dalam merancang hal yang sudah ada menjadi ide atau hal yang baru di mata masyarakat maupun konsumen.
“Pada dasarnya, kehadiran Tik-Tok ini bisa membantu setiap kalangan pebisnis. Utamanya, dalam mengembangkan produk pemasaran, termasuk pemasaran produk UMKM,” tuturnya.
Ditegaskan, hal utama manfaat Tik-Tok Shop mampu membantu keoptimalan penjualan suatu produk yang dipasarkan. Sebab e-Commerce yang disediakan sama seperti aplikasi lainnya. Yakni, juga mampu dijadikan laman pemasaran di dunia bisnis online.
“Intinya, lebih banyak manfaat positif dibanding negatifnya. Sebenarnya, sama seperti aplikasi pemasaran lainnya,” tegasnya.
Pewarta: KM71
Redaktur: Totok Iswanto