Kadiskop UMKM dan Naker Pamekasan Angkat Bicara Soal Larangan Tik-Tok Shop

News88 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN- Keputusan pemerintah mengenai larangan media sosial (medsos) dengan menyediakan e-Commerce mendapat tanggapan serius dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UMKM dan Naker) Kabupaten Pamekasan. 

Secara umum, penutupan pelayanan medsos e-Commerce seperti aplikasi Tik-Tok kurang tepat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Diskop UMKM dan Naker Pamekasan Muttaqin, Selasa (10/10/2023). 

Banner Iklan

Menurutnya, Tik-Tok dengan segala pelayanan yang diberikan seperti Tik-Tok Shop menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pemasaran setiap produk yang dipasarkan oleh semua orang. Salah satunya bagi mereka yang menjadi pelaku UMKM.

Baca Juga:  Skala Prioritas Penggunaan PAK di Sumenep Belum Ditentukan

“Harusnya penutupan aplikasi Tik-Tok ini bisa dipandang dari dua sisi yang berbeda, baik pelaku usaha offline maupun online. Kalau saya pribadi kurang sependapat dengan penutupan Tik-Tok Shop,” ujarnya kepada Kabar Madura. 

Pihaknya menuturkan, kehadiran aplikasi Tik-Tok Shop merupakan bentuk kemampuan seseorang dalam merancang hal yang sudah ada menjadi ide atau hal yang baru di mata masyarakat maupun konsumen. 

“Pada dasarnya, kehadiran Tik-Tok ini bisa membantu setiap kalangan pebisnis. Utamanya, dalam mengembangkan produk pemasaran, termasuk pemasaran produk UMKM,” tuturnya. 

Ditegaskan, hal utama manfaat Tik-Tok Shop mampu membantu keoptimalan penjualan suatu produk yang dipasarkan. Sebab e-Commerce yang disediakan sama seperti aplikasi lainnya. Yakni, juga mampu dijadikan laman pemasaran di dunia bisnis online. 

Baca Juga:  Omzet Penjualan Turun Drastis, Pedagang di Sumenep Salahkan Keberadaan e-Commerce

“Intinya, lebih banyak manfaat positif dibanding negatifnya. Sebenarnya, sama seperti aplikasi pemasaran lainnya,” tegasnya. 

Pewarta: KM71

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *