KM.ID | PAMEKASAN – Warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, M, mengaku menjadi korban pungutan liar (Pungli) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan.
Selain M, juga W, warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota. Keluarga dari M dan W dimintai uang Rp150 ribu saat hendak membuat e-KTP oleh oknum di kantor Dispendukcapil.
Uang tersebut, kata oknum petugas tersebut, sebagaimana disampaikan M dan W, sebagai “pelicin” pembuatan e-KTP agar cepat selesai.
Menanggapi itu, Kepala Dispendukcapil Pamekasan, Achmad Faisol, menepis dugaan tersebut. Dia mengatakan, pegawainya tidak mungkin melakukan pungli.
Dia menyebut, setiap petugas yang mengurus layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) harus mengantre. Sebab, pembuatan Adminduk sudah menggunakan mesin.
Petugas, kata Faisol, secara otomatis tidak bisa mempercepat atau memperlambat pelayanan. Pembuatan e-KTP berjalan sendiri dan otomatis.
“Beberapa waktu lalu, ada laporan mengenai Pungli juga, namun ketika saya tanyakan ke pegawai, mereka mengaku tidak melakukan hal itu,” ungkapnya kepada KM.ID, Minggu (9/10/2022).
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan itu juga memastikan, bahwa pegawai di instansi yang dipimpinnya tidak bermain pungli.
“Ketika masyarakat antre, saya selalu menyampaikan terima kasih yang sudah hadir mengurus sendiri, dan saya infokan kalau layanan kami semuanya gratis serta tidak melayani transaksi apa pun,” jelasnya.
Terlepas dari itu semua, Faisol mengatakan akan menindaklanjuti bila memang benar ada petugas yang menjadi calo untuk mempercepat layanan.
“Kami tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi, namun masih akan kami telusuri,” ucapnya.
Reporter: Ongky Arista UA
Redaktur: Hairul Anam