Kafe Berkedok Rumah Makan, Sedia Karaoke dan LC, Tidak Dilarang di Sumenep

News699 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Sanksi berupa teguran dari Tim Pengawasan Pembinaan dan Penertiban (TP3) Pemkab  Sumenep belum membuat takut rumah makan yang melanggar. Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) masih menemukan rumah makan tersebut beraktivitas nakal yang melanggar aturan, seperti masih terjadi pesta minuman keras (miras).

Temuan hasil penelusuran aktivis PMII itu sebagaiamana diungkap Ketua Komisariat PMII Universitas Wiraraja (Unija) Moh. Efendi Al Faris. Dia menyampaikan bahwa hingga hari ini,  beberapa rumah makan atau kafe di Sumenep tetap tidak jera dengan tetap terjadi pesta miras. 

“Meskipun sudah ada temuan dari tim gabungan katanya, beberapa kafe di Sumenep tetap menjadi ajang penyediaan menjual miras, berarti hukum ini tidak serius melakukan penindakan,” paparnya. 

Sedikitnya ada tiga kafe yang hingga hari ini tetap dijadikan tempat ajang pesta miras, di antaranya Mr. Ball, JBL dan Lotus. Khusus kafe yang terakhir, sudah pernah kedapatan tim gabungan penegakan ketertiban umum jadi tempat pesta miras. 

“Kami ada bukti bahwa hingga hari tiga kafe itu tetap jualan miras. Kami punya bukti struk pembayaran, banner, foto dan video,” imbuhnya. 

Mereka menuntut aparat penegak hukum, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep untuk menutup paksa tiga kafe tersebut. Karena di kafe tersebut juga terdapat tempat hiburan dan menyediakan gadis pemandu karaoke.

Baca Juga:  Mayoritas Sanggahan Pelamar PPPK Teknis di Pamekasan Ditolak

Tuntutan PMII Komisariat  Unija Sumenep itu disampaikan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Satpol PP Sumenep, Kamis (15/12/2022). Aksi mereka sekaligus menindaklanjuti hasil temuan tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang  menjumpai Kafe Lotus dijadikan tempat pesta miras. 

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol-PP Sumenep Fajar Santoso mengatakan, meski ada temuan mahasiswa PMII tersebut, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan TP3 Pemkab  Sumenep.

TP3 merupakan tim gabungan beberapa instansi di Pemkab Sumenep, terdiri dari Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP Sumenep, kemudian tim dari TNI dan Polri. 

“Untuk minggu ini memang kami tidak melakukan pengawasan. Tetapi kalau sudah ada bukti tetap beraktivitas, maka kami sampaikan ke tim dulu,” kata Fajar. 

Sedangkan Ketua TP3 Pemkab Sumenep M Ramli mengatakan, kegiatan pesta miras itu memang melanggar Pasal 21 dan Pasal 23 Bab B Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum. Sementara untuk tempat karaoke secara tertutup dengan gadis pemandu atau biasa disebut dengan LC, tidak ada regulasi yang mengatur untuk melarangnya. 

Baca Juga:  70 Ribu Warga Sumenep Kesulitan Akses Layanan UHC

 

Sebelumnya, TP3 berhasil menyita miras yang diduga dikonsumsi pengunjung di Kafe Lotus saat lokasi itu dirazia. Kendati pelanggarannya serius, namun karena temuan pertama, kafe tersebut hanya disanksi teguran, tidak penutupan paksa. 

“Satu atau dua kali kami berikan teguran terlebih dahulu, nanti bakal dilakulan penutupan,” kata pria yang saat ini menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep itu. 

Namun Kepala DPMPTSP dan Naker Rahman Riadi memastikan bahwa seluruh tempat yang diduga menyajikan hiburan dan dijadikan tempat pesta miras itu hanya mengantongi izin rumah makan.

“Pada dasarnya, seluruh izin usaha, mulai rumah makan,  kafe, dan yang lainnya itu disepakati izinnya adalah rumah makan. Sebab budaya Sumenep masih sangat kental dengan nilai-nilai Islam.  Jika ada kafe yang menjual miras maka itu dipastikan menyalahi izin,” kata dia. 

Reporter: KM66 

Redaktur: Wawan A. Husna

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *